Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jemaah Aceh Tetap Bisa Ibadah Haji 2020? Cek Faktanya

Jemaah Aceh Tetap Bisa Ibadah Haji 2020? Cek Faktanya Ilustrasi Jemaah Haji (Shutterstock)

Dream - Penyelenggaraan ibadah haji 2020 resmi ditiadakan oleh beredar. Tetapi, beredar klaim yang menyatakan jemaah asal Aceh tetap bisa bisa berangkat ke Tanah Suci tahun ini. 

Klaim tersebut muncul di akun Facebook Abdurachman Rockmansrikity, pada 16 Juni 2020. Berikut narasinya:

"Masyallah Aceh memang beda bisa menuaikan ibadah haji," demikian tulis pemilik akun.

Untuk membuat orang lebih percaya, pemilik akun menyertakan tautan berjudul "Aceh Bisa Lobi Arab Saudi Dapat Kuota Haji Sendiri" yang dimuat situs muslim.okezone.com.

Benarkah jemaah Aceh bisa menunaikan ibadah haji?

Klaim Jemaah Aceh

Penelusuran Fakta

Penelusuran dijalankan dengan membuka tautan yang tercantum dalam status Facebook tersebut berjudul "Aceh Bisa Lobi Arab Saudi untuk Dapat Kuota Haji Sendiri". Tautan tersebut mengarah ke laman muslim.okezone.com.

Muncul artikel dengan judul di atas pada laman tersebut. Berikut isinya:

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh diminta memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melobi Arab Saudi agar memberikan kuota haji secara terpisah kepada Aceh, di luar kuota nasional. Jika dapat kuota khusus, maka daftar tunggu haji Aceh yang kini mencapai 29 tahun bisa dipangkas lagi.

Hal itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Muhammad Fadhil Rahmi menyusul pemerintah sudah membatalkan pengiriman jamaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 2020 akibat wabah virus corona.

“Karena tahun ini pemerintah Arab Saudi tidak menerima jamaah haji dengan alasan Covid-19, ini menjadi momen bagi Aceh untuk mewujudkan rencana tadi. Aturan disiapkan dan mungkin lobi untuk kuota haji terpisah. Ini memungkinkan karena kita memiliki histori tersendiri dengan Arab Saudi,” kata senator lulusan Al Azhar Kairo ini di Banda Aceh, Senin 15 Juni 2020.

Menurut pria yang akrab disapa Syech Fadhil, Aceh bukan sesuatu yang asing bagi Arab Saudi. Aceh memiliki aset di Makkah berupa Baitul Asyi atau rumah orang Aceh yang merupakan wakaf dari ulama Aceh Abdurrahman Bin Alwi Al-Habsyi atau lebih dikenal dengan Habib Bugak Al-Asyi.

“Salah satunya mungkin melalui Baitul Asyi di sana. Jadi berbicara Aceh tak asing. Yang perlu sekarang adalah bekerjasama para pihak-pihak terkait di Aceh,” ujarnya.

Fadhil juga meminta pemerintah menyempurnakan regulasi yang memungkinkan Aceh memberangkatkan jamaah haji secara independen atau terpisah dari nasional.

“Hal ini merujuk pada Undang Undang Pemerintah Aceh, Pasal 16 poin 2 huruf e,” ujar anggota Komite III DPD RI yang membidangi agama.

Pada Pasal 16 poin 2 disebutkan,”urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi (a) penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, (b) penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, (c) penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan local sesuai dengan syari’at Islam, dan (d) peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh.”

Kemudian pada poin (e) disebutkan,” penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundangundangan.”

“Jadi poin ini memungkinkan untuk kita untuk melaksanakan keberangkatan jamaah haji secara independen,” katanya.

“Legislatif dan eksekutif Aceh bisa menyempurnakan regulasi yang sudah ada maupun yang masih kurang untuk lebih optimal pada tahun depan. Harapannya Raqan (rancangan qanun) Haji dan Umrah yang sedang disiapkan sekarang harus fokus untuk mengejewantahkan isi pasal 16 Undang-Undang PA tersebut, jangan hanya sebagai raqan yang menjiplak UU Haji regulasi nasional,” ujarnya.

Artikel tersebut mengulas tentang permintaan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, Muhammad Fadhil Rahmi ke Pemerintah Aceh agar memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19. Dia meminta pemerintah setempat untuk melobi Arab Saudi agar memberikan kuota haji secara terpisah kepada Aceh, di luar kuota nasional. Tidak ada kalimat jemaah Aceh tetap bisa menunaikan ibadah haji dalam artikel tersebut.

Penelusuran dilanjutkan menggunakan Google Search dengan kata kunci 'pembatalan keberangkatan ibadah haji berlaku'.

Penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Menag Kirim Surat Resmi Pembatalan Haji Indonesia ke Arab Saudi" yang dimuat situs liputan6.com edisi 9 Juni 2020.

Dalam situs tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan telah melayangkan surat resmi ke Pemerintah Arab Saudi. Isinya memberitahukan keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2020.

Surat yang dikirimkan Selasa 9 Juni 2020 itu tidak hanya berisi pemberitahuan pembatalan pemberangkatan haji. Tetapi juga permintaan agar Saudi tidak menerbitkan visa kunjungan dalam bentuk apapun bagi WNI.

Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Pembatalan Ibadah Haji 2020 Berlaku bagi Seluruh WNI, Tanpa Terkecuali" yang dimuat situs nasional.kompas.com, edisi 2 Juni 2020.

Dalam artikel tersebut, Menag Fachrul Razi menyatakan pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Dengan demikian, keputusan itu tidak hanya berlaku bagi jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tetapi juga visa haji undangan.

"Pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik regular maupun khusus, tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi," kata Fachrul dalam konferensi pers secara virtual.

Kesimpulan

Klaim yang mengatakan bahwa jemaah asal Aceh dapat menunaikan ibadah haji 2020 tidak benar, pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

(Beq, Sumber: Liputan6.com/Pebrianto Eko Wicaksono)

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Selain kuota haji yang semakin banyak, terdapat peningkatan layanan haji lainnya.

Baca Selengkapnya
Kematian yang Dicemburui, Jemaah Sholat Subuh di Aceh Meninggal dalam Posisi Sujud Saat Sedang Berzikir

Kematian yang Dicemburui, Jemaah Sholat Subuh di Aceh Meninggal dalam Posisi Sujud Saat Sedang Berzikir

Detikt-detik seorang jemaah masjid tiba-tiba meninggalkan dunia saat sedang berzikir usai melaksanakan ibadah sholat Subuh.

Baca Selengkapnya
Jemaah Indonesia Wajib Tahu, Arab Saudi Terapkan 5 Aturan Baru di Masjidil Haram, Apa Saja?

Jemaah Indonesia Wajib Tahu, Arab Saudi Terapkan 5 Aturan Baru di Masjidil Haram, Apa Saja?

Aturan baru itu ditetapkan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah saat melakukan tawaf dan Sa'i

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Arab Saudi Tetapkan Libur Lebaran 2024 Maksimal 5 Hari, Bagaimana Indonesia?

Arab Saudi Tetapkan Libur Lebaran 2024 Maksimal 5 Hari, Bagaimana Indonesia?

Pemerintah Arab Saudi menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri 5 hari, bagaimana dengan Indonesia?

Baca Selengkapnya
Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Aturan Ini Penting Diperhatikan

Pemerintah Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Aturan Ini Penting Diperhatikan

Perizinan ini adalah inisiatif Kementerian Haji dan Umrah agar bisa memperkaya pengalaman para jemaah ataupun peziarah.

Baca Selengkapnya