Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Pemakaman Jenazah Covid-19 (Foto: Liputan6.com)
Dream – Berbagai negara telah memberlakukan hukuman bagi warga yang tidak patuh memakai masker saat keluar rumah. Hukuman esktrem muncul di Gresik, Jawa Timur.
Warga yang tidak mau memakai masker dihukum secara paksa untuk menggali kuburan jenazah Covid-19.
Hukuman itu bahkan menarik perhatian sejumlah media asing, salah satunya laman yang berbasis di Inggris, Daily Star, yang menulis artikel dengan judul People force to dig graves as brutal punishment after refusing to wear masks.
Laman itu menulis, setidaknya ada 8 warga di Kabupaten Gresik yang mendapat hukuman menggali kubur di pemakaman lokal desa Ngabetan. Kuburan itu diperuntukkan bagi jenazah yang meninggal karena Covid-19.
Terdiri dari dua orang setiap kelompok, mereka ditugaskan menggali kuburan sebagai pelajaran karena sulit disuruh memakai masker saat keluar rumah.

Kepala Desa Ngabetan, Suyono, mengatakan bahwa saat ini di pemakaman tersebut hanya ada tiga penggali kubur. Menurutnya hukuman itu dirasa menjadi hukuman terbaik untuk membantu para penggali kubur tersebut.
“ Saat ini hanya ada tiga penggali kubur, jadi saya pikir sebaiknya saya menugaskan para pelanggar ini untuk membantu para penggali kubur itu. Mudah-mudahan hukuman ini bisa menjadikan efek jera terhadap para pelanggar,” ucapnya.
Di Jakarta, salah satu penggali kubur, Nadi bin Eji, mengaku sudah ada sekitar 2.600 jenazah Covid-19 yang dikuburkan sejak awal pandemi virus corona.
Ia bekerja setiap hari sejak jam tujuh pagi hingga tengah malam untuk menguburkan jenazah. Bahkan ia juga merasa khawatir dirinya dituduh masyarakat sebagai penyebar virus corona.
Hukuman menggali kuburan itu diterapkan karena kasus positif Covid-19 di Jawa Timur terus meningkat drastis.
Hingga 15 September 2020, di Indonesia terdapat 225.030 kasus positif Covid-19 dengan tingkat kematian 8.965 orang. Sebanyak 161.065 orang dilaporkan sembuh dari serangan virus mematikan itu.

Seluruh negara di dunia telah menggunakan kekuatan super mereka untuk menekan tingkat infeksi Covid-19.
Beberapa di antaranya di India, pekerja migran India yang tiba di Delhi terlihat jongkok di pinggir jalan untuk disemprot disinfektan.
Bahkan di Paraguay, polisi menindak tegas para pelanggar aturan untuk melakukan star jump sambil diancam dengan taser.
Di Inggris, Menteri Dalam Negeri Priti Patel memperingatkan pemerintah akan mengambil sikap keras terhadap para pelanggar UU Rule of Six yang baru.
“ Rule of Six adalah aturan yang memastikan masyarakat berhati-hati dan tidak membahayakan kesehatan orang lain. Sebab kasus virus corona terus meningkat,” ucapnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya