5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
Dream - Pelaku kejahatan seksual asal Kediri, Sony Sandra alias Koko, divonis sembilan tahun oleh Pengadilan Negeri Kediri. Putusan itu dinilai sejumlah pihak terlampau ringan bagi pelaku dugaan pencabulan 58 remaja putri tersebut.
Menurut Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti, vonis kasus pencabulan terhadap terdakwa Sony melukai keadilan. Vonis tersebut tidak setimpal dengan perbuatan pelaku.
" Vonis itu melukai keadilan karena terlalu ringan," kata Mu'ti di Jakarta, Jumat, 20 Mei 2016.
Mu'ti mengatakan Sony seharusnya mendapat hukuman yang berat. Sebab, pelaku sudah mengakui perbuatan dan didukung fakta persidangan sudah kuat.
Hukum, kata dia, tidak boleh tunduk oleh nama besar Sony yang memiliki jaringan kuat dengan pejabat birokrasi dan rekanan bisnisnya.
" Janganlah hukum dipengaruhi karena dia punya posisi. Hukum tidak boleh tunduk pada nama besar," kata dia.
Kekecewaan juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto. Menurut dia, vonis sembilan tahun kepada Sony mencederai komitmen Presiden Joko Widodo yang menyatakan akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual pada perempuan dan anak.
Seharusnya, kata dia, hakim menggunakan Pasal 81 atau 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. " Dengan menggunakan Undang-undang itu, pelaku kejahatan seksual baik dengan cara paksa atau tipu muslihat bisa dipidana 15 tahun dan denda Rp5 miliar," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur pada Kamis, 19 Mei 2016 lalu menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp250 juta rupiah subsider enam bulan kurungan terhadap Sony Sandra.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta pelaku dihukum 13 tahun penjara.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?