Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Peluncuran Laporan Tahunan Kemerdekaan Beragama Dan Berkeyakinan Wahid Institute (Dream.co.id/Maulana Kautsar)
Dream - Kasus pelanggaran kebebasan beragama sepanjang tahun 2015 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini termaktub dalam laporan tahunan kemerdekaan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, yang dirilis lembaga kajian kebebasan beragama The Wahid Institute.
Dalam laporan itu terdapat sebanyak 190 kasus pelanggaran kebebasan beragama dengan 249 tindakan sepanjang tahun 2015. Jumlah ini meningkat 23 persen dibandingkan dengan tahun 2014.
Sementara dari 190 kasus itu, negara masih menjadi aktor pelanggaran. Meski begitu, tidak mengesampingkan adanya aktor lain dalam kasus pelanggaran kebebasan beragama.
" Negara melakukan sebanyak 130 tindakan dan sisanya 119 dilakukan oleh aktor non negara," ujar Acting Director The Wahid Institute Taufik Rinaldi dalam diskusi Kongres Nasional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 23 Februari 2016.
Selain itu, laporan itu juga merilis beberapa daerah yang menduduki peringkat teratas terjadinya kasus pelanggaran kebebasan pertama. Peringkat satu diduduki Jawa Barat.
Peringkat kedua diduduki Aceh dengan saah satu kasus berupa perusakan gereja di Singkil. Sementara peringkat ketiga diduduki oleh DKI Jakarta.
Meski begitu, Wahid Institute mencatatkan adanya kemajuan dalam praktik toleransi. Sepanjang 2015, terdapat 117 praktik promosi kemerdekaan beragama dan berkeyakinan seperti pernyataan publik dan kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Taufik mengatakan terdapat dua alasan lembaganya merilis laporan tahunan tersebut. Pertama, laporan ini merupakan bentuk pengawalan penerapan hak kebebasan beragama di Indonesia yang sifatnya tidak bisa ditunda.
" Alasan kedua, mengambil amanat Gus Dur, menjamin pluralitas kemajemukan dan dinamika keagamaan adalah cara terbaik merawat keindonesiaan," kata Taufik. (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya