Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Larangan Penjualan Mainan Masuk Ke Kampung (Foto: Instagram @ics_infocegatansolo)
Dream - Kegiatan menjual mainan untuk anak-anak merupakan kegiatan yang halal. Tetapi, beda cerita ketika berhadapan dengan kondisi keuangan masyarakat yang sulit.
Itulah yang terjadi di RT 012/RW 004, Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Jawa Tengah.
Di kampung itu pedagang mainan mendapat aturan yang ketat. Sampai-sampai spanduk larangan masuk bagi pedagang mainan itu beredar luas di Instagram @ics_infocegatansolo.
Berdasarkan keterangan unggahan itu, para pedagang mainan yang menjual daganganya senilai lebih dari Rp5.000 diminta tak masuk ke wilayah itu.
" Mohon maaf. Tidak boleh berjualan mainan di atas harga Rp5.000. Mengetahui: Warga Desa Karanganyar RT 12/04, Sambungmacan, Sragen."
Dikutip dari Solopos.com, Ketua RT 012/RW 004, Harloso, membenarkan larangan itu. Awalnya, kata dia, larangan itu hanya kesepakatan secara lisan, namun kemudian karang taruna setempat membuat tulisan itu.
“ Semula saya tidak tahu. Kemudian pada malam harinya, ada pemuda yang memberi tahu saya tentang adanya pemasangan tulisan itu di tempat hajatan warga," ujar Harloso.
Persoalannya, kata Harloso, penjual mainan anak di atas Rp5.000 itu dinilai memberatkan warga. Orang tua kerap dibuat bingung karena anak-anaknya merongrong mainan yang harganya tak dapat mereka jangkau.
" Bahkan ada orangtua yang sampai utang demi menuruti keinginan anak beli mainan,” ujar dia.
Harloso menyampaikan larangan tersebut juga ada di desa-desa lainnya. Dia menyebut di daerah Plumbon, Sambungmacan, Sragen, juga ada kesepakatan warga tentang larangan itu.
Hal itu dibenarkan Siswodiyono, warga Paingan RT 006/RW 002, Desa Plumbon, Sambungmacan. Menurut Siswadiyono, larangan penjual mainan itu kerap muncul saat hajatan.
Dia menyebut orang tua yang mendatangi hajatan seseorang sudah terbebani.
“ Kemudian ketika anak minta mainan padahal harganya sampai Rp25.000 per buah, orang tua tidak bisa membelikan karena tidak punya uang. Anak sering kali menangis dan anak mana tahu orang tuanya punya uang atu tidak. Bagi yang mampu tidak masalah, bagi yang tidak mampu jadi persoalan,” tutur Siswodiyono.
(ism, Sumber: Solopos.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya