WHO: MERS Bukan Kejadian Luar Biasa Internasional
Dream - Komite Darurat Badan Kesehatan Dunia PBB (WHO) menyatakan penyebaran penyakit sindrom Pernapasan akut asal Timur Tengah (MERS) belum termasuk kejadian luar biasa internasional. Keputusan itu diambil setelah sejumlah ahli WHO bertemu di Jenewa, Swis, pada Selasa 13 Mei.
"Komite menyimpulkan bahwa kondisi darurat untuk kesehatan masyarakat internasional belum ditemukan," demikian dikutip Dream.co.id dari laman resmi WHO, Kamis 15 Mei 2014.
Dalam pertemuan yang digelar Selasa 13 Mei itu, Komite melakukan telekonferensi dengan tiga belas negara yang sejak Desember tahun lalu menjadi tempat penyebaran MERS. Tiga belas negara itu adalah Mesir, Yunani, Yordania, Kuwait, Lebanon, Malaysia, Oman, Filipina, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, dan Yaman.
Keputusan itu juga diambil berdasarkan hasil observasi tim yang dikirim WHO ke Arab Saudi pada 28 April hingga 5 Mei yang lalu. Laporan observasi itu mencatat soal peningkatan penyebaran dan bentuk penyebaran MERS.
"Negara terdampak memberikan informasi tentang kejadian terkini di negara mereka, termasuk langkah pencegahan dan perhatian mereka saat ini."
Meski belum menetapkan penyebaran MERS sebagai kejadian luar biasa, Komite WHO itu menekankan pentingnya perhatian semua negara untuk tetap waspada terhadap penyebaran MERS.
Sekretariat WHO akan terus memberikan perkembangan terbaru. Komite Darurat akan kembali bertemu pada Juni mendatang atau sebelumnya. (Ism)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkes Ternyata Tidak Mengatur Harga Eceran Tertinggi Vaksin Covid-19
Harga eceran tertinggi vaksin keempat Covid-19 tidak ditentukan Menkes. Kelompok yang harus membayar vaksin bisa mencari tahu lewat fasilitas kesehatan.
Baca SelengkapnyaLagi, Direktur WHO Peringatkan Seluruh Negara Harus Bersiap Hadapi Penyakit X
Penyakit X adalah virus “penampung” hipotetis yang belum terbentuk, namun para ilmuwan mengatakan penyakit ini bisa 20 kali lebih mematikan daripada COVID-19.
Baca SelengkapnyaArab Saudi Keluarkan Aturan Baru Visa Umroh, Simak Soal Ketentuan Masa Berlaku dan Kedaluwarsanya
Kementerian menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengelola arus masuk dan aktivitas jemaah haji dengan lebih baik, menjelang dan selama musim haji.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fakta-fakta Vaksinasi Covid-19 yang Mulai Berbayar di 2024
Sempat gratis, vaksin keempat Covid-19 akan ditawarkan secara berbayar di tahun depan, kecuali untuk kelompok rentan.
Baca SelengkapnyaFakta-fakta Covid-19 Varian JN.1, Ciri Khasnya Lidah Pasien Lebih Putih
Merebak di Amerika Serikat, Singapura, China, dan India, Covid-19 di Indonesia sudah ditemukan 41 kasus.
Baca SelengkapnyaCalon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah
Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPuasa Ramadan Terpanjang dan Terpendek di Berbagai Negara, Ini Penyebabnya
Rata-rata lamanya durasi puasa antara 12-13 jam. Namun, ada negara yang bahkan berpuasa sampai 20 jam.
Baca Selengkapnya