(Foto: Faizal Fanani/Liputan6.com)
Dream - Sebanyak 12 warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berstatus orang dalam pemantauan (ODP) virus corona, atau Covid-19. Warga yang terdeteksi diketahui baru melakukan perjalanan ke luar negeri, yang wilayahnya terjangkit virus corona.
" Semuanya WNI," kata juru bicara pusat informasi dan koordinasi Covid-19, Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, Senin, 9 Maret 2020.
Menurut Alamsyah, belasan orang tersebut masih dipantau selama 14 hari sejak pulang dari negara yang dituju. Saat ini, kondisi 12 orang tersebut dalam keadaan sehat atau tidak sakit.
Selain 12 orang berstatus ODP, kata dia, ada satu orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP). Tapi, pasien ini, menurut dia, kondisinya terus membaik setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
" Pasien sekarang di rumah dalam masa pemulihan," ucap dia.
Dia memastikan tidak ada di Kabupaten Bekasi. Dia mengatakan, pemerintah daerah telah membentuk pusat informasi dan koordinasi Covid-19 sejak Jumat, 6 Maret 2020.
Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini membuat call center yang telah disebar ke masyarakat adalah 119 dan 112. Hotlinenya yaitu 021-89910030, 08111139929 dan 0852 83980119.
Dia meminta kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri terjangkit gejala Covid-19. Antara lain demam tinggi di atas 38 derajat celcius, batuk, pilek, dan sesak napas, memiliki riwayat perjalanan ke China atau negara lain yang terjangkit Covid-19, dan kontak erat dengan kasus konfirmasi Covid-19.
Sumber: Merdeka.com/Adi Nugroho
Dream - Pemerintah Italia memutuskan melakukan lock down atau menutup lima wilayah, Minggu 8 Maret 2020. Pemerintah Negeri Pizza itu ingin membatasi penyebaran virus Corona, Covid-19.
" Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," demikian keterangan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Lima wilayah tersebut adalah Lombardia di Provinsi Venezia; Padova, Treviso (atau wilayah Veneto); Modena, Parma, Piacenza, Reggio Emilia, Rimini (atau wilayah Romagna); Alessandria, Asti, Novara, Verbano, Vercelli (atau wilayah Piemonte); dan Pesaro-Urbino (atau wilayah Marche).
Kementerian Luar Negeri mencatat, terdapat 1.239 warga negara Indonesia yang tinggal menetap di lima wilayah tersebut. Saat ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Roma terus berkoordinasi dengan otoritas setempat.
KBRI di Roma juga terus menjalin komunikasi dengan para WNI di lima wilayah tersebut melalui koordinator. " Hingga saat ini belum ada WNI yang terindentifikasi Covid-19 di wilayah lock down."
Secara umum, tambah Kemenlu, para WNI tetap tenang dan memutuskan tinggal di rumah sesuai ketentuan otoritas setempat. Suplai bahan pangan sehari-hari terjamin.
" KBRI Roma juga telah menyusun panduan kontijensi dan menetapkan nomor hotline Covid-19 serta menyampaikan imbauan langkah-langkah pencegahan," ucap Kemenlu.
Nomor hotline posko penanganan Covid-19 KBRI Roma yaitu +39 338 923 4243.
Saat ini, Kemenlu terus meminta masyarakat Indonesia di Italia Utara diimbau tetap tenang. Selain itu, Kemenlu diminta mengambil langkah-langkah pencegahan serta mengikuti aturan yang ditetapkan otoritas kesehatan setempat dan terus memantau informasi yang disampaikan KBRI Roma.
Dream - Pemerintah memantau perkembangan virus corona di dunia. Untuk mencegah penyebaran virus berkode Covid-19, pemerintah melarang kedatangan dari tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan.
“ Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan,” kata Menteri Luar Negeri, Retno L. P. Marsudi, di Jakarta, dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, Kamis 5 Maret 2020.
Ada tiga hal yang diatur. Pertama, larangan transit atau masuk bagi para turis dalam 14 hari terakhir yang melakukan perjalanan ke Iran (Teheran, Qom, dan Gilan), Italia (Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont), serta Korea Selatan (Daegu dan Gyeongsangkbukdo).
Para turis dari tiga negara di wilayah itu harus memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.
“ Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, para pendatang/travelers itu akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia,” kata dia.
Sebelum mendarat, Retno meminta para turis tiga negara itu wajib mengisi Health Alert Card yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan. Di dalam Kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan.
“ Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan perah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, yang bersangkutan akan ditolak masuk/transit di Indonesia,” kata dia.
WNI yang berasal dari tiga negara itu harus melalui pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara kedatangan. Kebijakan tersebut berlaku mulai Minggu, 8 Maret pukul 00.00.
“ Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” kata Retno.
Advertisement

Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengajari Anak Tentang Konsep Uang


Kebiasaan Minum Manis Sejak Kecil Terbukti Berkaitan dengan Tekanan Darah Tinggi saat Dewasa

Jatuhnya Fat Man di Nagasaki yang Membalik Sejarah pada 9 Agustus 1945

Kenapa Punya Hobi Bisa Jadi Investasi Kesehatan, Bukan Sekadar Pengisi Waktu Luang


Kemenkes Ingatkan Warga Agar Lakukan Cek Kesehatan Gratis Setiap Tahun, Bukan Sekali Saja