Dream - Kepolisian mempersilakan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan mengajukan gugatan pra-peradilan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pra-peradilan merupakan hal biasa terjadi di negara hukum.
" Gugatan pra-peradilan itu hal yang lumrah terjadi di negara hukum. Jadi kita tidak usah alergi. Polri pasti selalu bersiap untuk masalah ini," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 16 November 2016.
Selanjutnya, Boy meminta masyarakat menghargai penetapan calon Gubernur DKI petahana itu sebagai tersangka. Dia menegaskan proses tersebut sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
" Semua sudah melalui mekanisme, prinsipnya harus kita hormati kita hargai ada penetapan tersangka," ucap dia.
Boy berharap penetapan ini dapat membuat masyarakat aman dan damai. Dia meminta masyarakat menghindari aksi anarkis dalam menyampaikan pendapat. (Ism)
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global