Dream - Kepolisian mempersilakan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan mengajukan gugatan pra-peradilan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pra-peradilan merupakan hal biasa terjadi di negara hukum.
" Gugatan pra-peradilan itu hal yang lumrah terjadi di negara hukum. Jadi kita tidak usah alergi. Polri pasti selalu bersiap untuk masalah ini," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 16 November 2016.
Selanjutnya, Boy meminta masyarakat menghargai penetapan calon Gubernur DKI petahana itu sebagai tersangka. Dia menegaskan proses tersebut sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
" Semua sudah melalui mekanisme, prinsipnya harus kita hormati kita hargai ada penetapan tersangka," ucap dia.
Boy berharap penetapan ini dapat membuat masyarakat aman dan damai. Dia meminta masyarakat menghindari aksi anarkis dalam menyampaikan pendapat. (Ism)
Advertisement
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Bikin Ngakak, Solusi Tora Sudiro yang Sering Dipunggungi Oleh Sang Istri Saat Tidur
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran