Basuki Tjahaja Purnama/ Baju Batik (Sumber Foto: Antara/ Hafidz Muhammad A)
Dream - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa 4 April 2017. Kali ini, persidangan akan meminta keterangan Ahok sebagai terdakwa.
" Agenda sidang ini pemeriksaan Ir Basuki Tjahaja Purnama," kata pengacara Ahok, Humphrey Djemat.
Dalam sidang ke-17 yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini, pengacara Ahok berencana meminta majelis hakim untuk memutar video rekaman Gus Dur pada saat menerangkan Surat Al Maidah ayat 51.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 16 November 2016. Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Belitung Timur itu dengan Pasal 156 KUHP dan 156 a KUHP.
Advertisement
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres

Seluruh Sektor Kompak Menguat, IHSG Tancap Gas di Penutupan Sesi I

Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru

Sempat Terpeleset 20 Menit, IHSG Bergerak Menguat di Paruh Pertama Perdagangan


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Bahlil Lahadalia: Dulu Sopir Angkot, Kini Setir Dua Pos Menteri