Sumber Foto: Www.kerandajenazah.com
Dream - Saat menghadiri acara pemakaman, kita terkadang melihat keranda dipikul oleh pelayat. Namun pada kesempatan lain, kita melihat keranda tidak dipikul, melainkan didorong karena bagian kerandanya memiliki roda.
Lantas, bagaimana hukumnya, apakah keranda boleh beroda? Tim Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jombang memiliki jawabannya.
Sebagaimana dikutip Dream dari laman jombang.nu.or.id, Rabu 1 Januari 2017, membawa jenazah ke kuburan dengan keranda beroda diperbolehkan.
Imam Annawawi dalam kitab Al Majmu’ berkata: Boleh membawa mayit di atas ranjang, papan atau tandu. Para Ulama berkata : di atas apapun mayit dibawa, itu sudah mencukupi.
Wallahu a'lam...
Baca selengkapnya di sini
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial