Sumber Foto: Www.kerandajenazah.com
Dream - Saat menghadiri acara pemakaman, kita terkadang melihat keranda dipikul oleh pelayat. Namun pada kesempatan lain, kita melihat keranda tidak dipikul, melainkan didorong karena bagian kerandanya memiliki roda.
Lantas, bagaimana hukumnya, apakah keranda boleh beroda? Tim Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jombang memiliki jawabannya.
Sebagaimana dikutip Dream dari laman jombang.nu.or.id, Rabu 1 Januari 2017, membawa jenazah ke kuburan dengan keranda beroda diperbolehkan.
Imam Annawawi dalam kitab Al Majmu’ berkata: Boleh membawa mayit di atas ranjang, papan atau tandu. Para Ulama berkata : di atas apapun mayit dibawa, itu sudah mencukupi.
Wallahu a'lam...
Baca selengkapnya di sini
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN