Sumber Foto: Www.kerandajenazah.com
Dream - Saat menghadiri acara pemakaman, kita terkadang melihat keranda dipikul oleh pelayat. Namun pada kesempatan lain, kita melihat keranda tidak dipikul, melainkan didorong karena bagian kerandanya memiliki roda.
Lantas, bagaimana hukumnya, apakah keranda boleh beroda? Tim Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jombang memiliki jawabannya.
Sebagaimana dikutip Dream dari laman jombang.nu.or.id, Rabu 1 Januari 2017, membawa jenazah ke kuburan dengan keranda beroda diperbolehkan.
Imam Annawawi dalam kitab Al Majmu’ berkata: Boleh membawa mayit di atas ranjang, papan atau tandu. Para Ulama berkata : di atas apapun mayit dibawa, itu sudah mencukupi.
Wallahu a'lam...
Baca selengkapnya di sini
Advertisement
Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari


Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa


Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah
