Sukmawati Soekarnoputri (Foto: Liputan 6)
Dream - Sukmawati Soekarnoputri resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh advokat Denny Adrian Kushidayat dan politisi Partai Hanura Amron Asyahari. Keduanya menuding Sukmawati telah menistakan agama lewat puisi berjudul Ibu Indonesia.
Denny membuat laporan tersebut mengatasnamakan perwakilan umat Islam. Menurut dia, puisi yang dibacakan Sukmawati melecehkan dan menghina umat Islam.
" Kalimat pembuka itu Syariat Islam disandingkan dengan sari konde, itu enggak pantas. Kalau saya harus jujur dia lebih parah dari Ahok," ujar Denny, Selasa, 3 April 2018.
Laporan Denny terregister dengan nomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam laporan itu, Sukmawati dituduh melakukan tindakan pidana penistaan agama seperti diatur dalam Pasal 156 A KUHP atau Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sementara itu, laporan Amron terregister dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Amron meminta polisi bertindak tegas dan profesional menangani laporannya.
" Saya tak akan mencabut laporan meski dia meminta maaf nantinya. Ini jelas telah menghina dan melecehkan kami sebagai umat Islam. Saya minta agar polisi segera mengusut kasus ini," kata Amron.
(Beq, Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik