Peta Provinsi Jawa Barat (chosenlifeforeva.blogspot.com)
Dream - Sejumlah tokoh menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Mereka hendak menyampaikan maksud mengubah nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Pasundan atau Tatar Sunda.
Para tokoh seperti Adjie Esa Putra, Asep Saeful, Rully Indrawan, Dani Wisnu, Hendy, Dyna Ahmad, dan Memet Hamdan menggabungkan diri dalam Tim Pengkaji Perubahan Nama Jawa Barat. Mereka menilai nama Jawa Barat tidak tepat lagi digunakan.
" Kami sudah lama memperjuangkan ini, sudah sejak tahun 2012. Kami sudah melakukan kajian-kajian, melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh dari Pasundan, tetapi yang paling sulit itu bertemu dengan Gubernur Jawa Barat," ujar Koordinator Tim Adjie Esa Putra, dikutip Dream dari menpan.go.id, Rabu, 5 Agustus 2015.
Adjie mengatakan, nama Jawa Barat tidak membawa dampak positif. Bahkan, terang dia, prestasi provinsi di bagian barat Pulau Jawa itu dinilai semakin menurun lantaran bernama Jawa Barat.
Dia mendasarkan pendapatnya pada data Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam data tersebut disebutkan persentase partisipasi usia pendidikan SMP di Jawa Barat berada di peringkat 24, kalah dengan Papua Barat serta Aceh. Juga jumlah penduduk miskin berada di urutan 15.
" Kita, masyarakat Sunda seperti kehilangan jati diri," ungkap dia.
Di samping itu, terang Adjie, terdapat patokan untuk mengidentifikasi nilai-nilai dan sejarah Pasundan. Dia menegaskan Pasundan bahkan sudah dipakai menjadi nama provinsi sejak zaman kolonial.
" Dulu namanya pernah Tatar Sunda, lalu diubah oleh Belanda jadi West Java. Kita ingin berubah nama agar identitas masyarakat Sunda tidak luntur," terang dia.
Sementara itu, anggota tim Dyna Ahmad mengatakan pengubahan nama tersebut sudah menjadi niat bulat timnya. Ini lantaran secara geografis Pasundan bukan bagian dari Pulau Jawa.
" Alasannya kenapa ganti nama. Istilah di Sunda itu, kalau anak sakit-sakitan karena terlalu berat namanya. Kalau ganti nama bisa sehat," terang Dyna.
Terkait hal ini, Yuddy memberikan sambutan cukup baik. Secara pribadi, dia mendukung aspirasi yang dibawa oleh tim ini.
Di samping itu, Yuddy menerangkan pengubahan nama bisa dilalukan. Patokannya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, dan Pemindahan Ibu Kota. (Ism)
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?


