Muazin (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Setiap waktu sholat tiba, para muazin segera mengumandangkan azan. Rangkaian kalimat berisi asma Allah dalam azan merupakan panggilan untuk sholat bagi umat Islam.
Saat sholat atau membaca Alquran, seorang diharuskan suci dari hadas dan najis. Untuk memastikan kesucian itu, ada mekanisme wudu.
Hal ini berlaku bagi semua Muslim. Sementara azan hanya dikumandangkan oleh muazin.
Apabila muazin tanpa lebih dulu wudu, apakah boleh?
Dikutip dari NU Online, terdapat sebuah hadis yang dapat dijadikan hujjah atau landasan terkait hal ini. Hadis tersebut diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Dawud, An Nasa'i dan lainnya dari Muhajir bin Qanfadz RA.
" Dari Muhajir bin Qanfadz RA berkata, 'Aku mendatangi Rasulullah SAW dan ia sedang menunaikan hajat kecil di toilet, kemudian aku mengucapkan salam kepadanya, namun ia tidak menjawabnya hingga ia selesai berwudu. Rasul kemudian memohon maaf dan mengemukakan alasan mengapa tidak menjawab salam Al Muhajir. Kemudian Rasul berkata, 'Aku tidak suka menyebut asma Allah subhanahu wata’ala kecuali dalam keadaan suci (ala tuhrin), atau ia berkata 'ala thaharatin'."
Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' ala Syarh Al Muhaddzab, menjelaskan hadis di atas menunjukkan Rasulullah Muhammad SAW tidak suka menyebut asma Allah dalam keadaan tidak suci. Sehingga, Rasulullah baru menjawab salam usai berwudu.
Pun demikian halnya dengan azan yang berisi asma Allah. Ulama mengqiyaskan persoalan ini dengan riwayat Rasulullah tidak mau menjawab salam sebelum keadaan suci.
Sehiangga, para ulama menyatakan mengumandangkan azan tanpa wudhu adalah makruh. Tetapi jika azan sudah dikumandangkan dalam keadaan muazin tidak berwudhu, tidak perlu mengulanginya.
Secara garis besar, para ulama terbagi menjadi dua kelompok dalam mengkaji hal ini. Ulama yang menyatakan azan tanpa wudhu tetap sah antara lain seperti Hasan Bashri, Qatadah, Hammad bin Abi Sulaiman, Abu Hanifah, Al Tsaudi, Ahmad, Abu Tsaur, Dawud dan Ibn Al Mundzir.
Sementara yang berpandangan azan tidak sah jika tanpa wudhu lebih dulu seperti Atha', Mujahid, Al Auzai, dan Ishaq. Tetapi, Imam Malik menyatakan azannya sah, namun muazin harus sudah memiliki wudhu ketika iqamah.
Sumber: NU Online.
Advertisement
Coba Tenangkan Diri Dulu, Begini Cara Mengatasi Gejala Serangan Jantung Saat Sendirian

Heboh Robot Humanoid IRON: Gerakan Nyaris Luwes, Sampai Perlu Dibuktikan Bukan Manusia

Jangan Anggap Remeh! Psikolog Ungkap Perundungan Verbal Bisa Mengarah pada Hal Lebih Parah


Ujian Tengah Semester Bentrok dengan Syuting, Prilly Latuconsina Numpang Kamar Warga


Honda Culture Indonesia Vol.2 Digelar di Jakarta, Ribuan Pengunjung Hadiri Pameran Komunitas Honda

Proses Pembuatannya Sampai 2 Tahun, Bonvie Haircare Rilis Produk Perawatan Rambut Khusus Cowok


Siswa SMPN 19 Tangsel Diduga Korban Bullying Meninggal Dunia, Sempat Koma di RS

Coba Tenangkan Diri Dulu, Begini Cara Mengatasi Gejala Serangan Jantung Saat Sendirian

Artis dan Presenter Marissa Anita Gugat Cerai Suami Usai Menikah 17 Tahun

Heboh Robot Humanoid IRON: Gerakan Nyaris Luwes, Sampai Perlu Dibuktikan Bukan Manusia