Heboh Miras Berlabel Halal, Ini Kata MUI

Reporter : Maulana Kautsar
Selasa, 24 Oktober 2017 16:40
Heboh Miras Berlabel Halal, Ini Kata MUI
MUI minta polisi mengusut penyebar unggahan tersebut.

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan botol minuman keras jenis whiskey dan anggur merah berlabel halal yang tersebar di media sosial ialah hoax atau palsu.

" Saya menduga bahwa label halal yang dicantumkan dalam produk minuman tersebut adalah palsu," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, melalui keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 24 Oktober 2017.

Zainut dapat memastikan bahwa label tersebut karena produk minuman itu tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasinya ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Menurut Zainut, sebelum berfungsinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPPOM-MUI masih memiliki kewenangan sertifikasi halal. LPPOM-MUI juga memastikan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal kepada produk minuman tersebut.

" Dan tidak pernah mengeluarkan label `halal` sebagaimana yang dicantumkan pada produk minuman tersebut," ucap dia.

Menanggapi menyebarnya informasi tersebut, MUI meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pemalsuan label halal pada produk minuman tersebut. MUI juga meminta polisi menindak tegas pelakunya memberikan hukuman berat kepada pelaku, jika terbukti bersalah.

" Karena telah menipu umat Islam dengan memalsukan label halal tanpa melalui sebuah proses dan prosedur sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang," ucap dia.

Beri Komentar