Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Kasus situs nikahsirri.com terus ditindaklanjuti pihak berwenang. Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara kasus nikahsirri.com ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
" Karena penangkapan di sana (Bekasi). Berkas perkara sudah pekan lalu sekitar, Senin lalu," kata Kepala Unit V Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol James Hutajulu di kantornya, Jakarta, Senin 30 Oktober 2017.
James menuturkan, berkas perkara itu saat ini sedang diteliti oleh kejaksaan. Apakah sudah lengkap atau perlu ada penambahan.
Dalam berkas itu, kata dia, ada lima keterangan saksi dan dua saksi ahli guna membuktikan bahwa tersangka sekaligus pendiri situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, bersalah.
" Ahli bahasa Indonesia dan ahli UU ITE," ucap dia.
Aris ditetapkan polisi setelah membuat dan menyebarkan konten yang dianggap ilegal. Akibat perbuatannya, Aris dijerat Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. (ism)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN