Menurut Jokowi, yang terpenting adalah pertimbangan hukum yang disampaikan MK menyatakan tuduhan dugaan kecurangan oleh pemerintah selama pilpres tidak terbukti
Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan pertama, yang diajukan oleh Anies-Cak Imin juga ditolak