Pemerintah Menetapkan Hari Libur Nasional Sebanyak 21 Hari.
Dream – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari.
Dilansir dari setkab.go.id, Rabu 4 Oktober 2017, keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 707 Tahun 2017, No. 256 Tahun 2017, No. 01/SKB/Menpan-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Keputusan Bersama itu ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.
Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 ini terdiri atas 16 hari libur nasional dan cuti bersama 5 hari.
Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah hari cuti bersama tahun 2018 berkurang satu hari. Tahun sebelumnya, pemerintah menetapkan enam hari cuti bersama setelah menambahkan cuti tahun baru 2017 dan tambahan satu hari cuti bersama Lebaran.
Sementara jumlah hari libur bersama masih sama dengan tahun lalu.
Berikut ini adalah rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
© Dream
Senin, 1 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi
Jumat, 16 Februari, Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
Sabtu, 17 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
Jumat, 30 Maret, Wafat Isa Al Masih
Sabtu, 14 April, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Selasa, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
Kamis, 10 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
Selasa, 29 Mei, Hari Raya Waisak 2562
Jumat, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
Jumat – Sabtu, 15-16 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
Jumat, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Rabu, 22 Agustus, Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
Selasa, 11 September, Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
Selasa, 20 November, Maulid Nabi Muhammad SAW
Selasa, 25 Desember, Hari Raya Natal
© Dream
Rabu, Kamis, Senin dan Selasa, 13,14,18 dan 19 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah;
Senin, 24 Desember, Hari Raya Natal.
Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Advertisement

Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget