Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Pemerintah akhirnya memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tahun ini, THR yang diterima para abdi negara itu bahkan lebih menggembirakan.
Pemerintah akan membayar THR tak hanya dalam bentuk gaji pokok. Nantinya PNS menerima THR yang didalamnya termasuk tunjangan keluar, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.
Gaji ke-13 PNS tak kalah menggembirakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam penjelasannya mengatakan, gaji ke-13 ini dibayar sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.
Tak hanya PNS aktif. Untuk pertama kalinya, pemerintah juga akan memberikan THR untuk para pensiunan PNS, prajurit TNI dan Polri.
"Dan pensiunan ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan," ucap Sri Mulyani.
Dengan banyaknya jumlah PNS yang akan menerima kado Lebaran itu, berapa dana yang dikeluarkan pemerintah.
© Dream
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, dikutip Dream, Kamis, 24 Mei 2018 mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sampai Rp35 triliun.
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha merinci anggaran sekitar Rp 35 triliun tersebut, terdiri dari pembayaran gaji ke-13 PNS maupun pensiunan ke-13 sekitar Rp 17,5 triliun serta THR PNS dan purna PNS sekitar Rp 17,5 triliun.
"Untuk THR Rp 17,5 triliun dan gaji ke-13 sekitar Rp 17,5 triliun. Mereka (PNS) terima take home pay," Kunta menegaskan.
Kunta memastikan dana puluhan triliunan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.
"Dananya sudah ada di APBN 2018 sekitar Rp 35 triliun," ujarnya.
(Sah, Sumber: Liputan6.com/Fiki Ariyanti)
© Dream
Untuk pembayaran THR, Sri Mulyani memperkirakan proses pencairan akan dilakukan pada awal Juni 2018. Kemenkeu sebelumnya harus menyusun dahulu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idulfitri, yaitu berakhir pada awal Juni. Jadi mulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai dengan awal Juni,” jelas Sri Mulyani.
Sementara untuk gaji ke-13, direncanakan baru bisa dilakukan pada akhir Juni atau awal Juli 2018. Pencairan yang berbeda ini dilakukan karena gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan selama ini ditujukan agar para abdi negara bisa membantu terutama untuk anak-anak sekolah mereka.
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Sudah Makan tetapi Masih Lapar? Ini 7 Penyebab yang Perlu Anda Ketahui


Kenapa Ada Orang Suka Sayur Pahit, tetapi Ada yang Tak Tahan Bau Ketumbar? Ini Penjelasan Sains