Duh, Harus Bagaimana Jika Kartu Kredit Atau Kartu Debit Mendadak Hilang? (Foto: Shutterstock)
Dream - Kartu kredit dan kartu debit sudah menjadi salah satu perlengkapan penting sehari-hari. Dengan kartu ini, kamu bisa melakukan transaksi keuangan atau menarik tunai uang di ATM.
Tentu saja kartu ini sangat bermanfaat untuk membantumu yang kehabisan uang saat jalan-jalan akhir tahun. Tinggal gesek di mesin EDC yang menyediakan layanan gesek tunai atau memencet tombol ATM, kamu bisa mendapatkan uang tunai yang diinginkan. Pastinya pastikan dulu saldo rekeningnya masih ada ya.
Meski memudahkan, ada risiko besar yang harus kami antisipasi seperti kehilangan kartu debit atau kartu kredit. Kartu-kartu ini bisa saja lenyap entah ke mana, baik karena kelalaian kita, dicuri, atau tertelan mesin.
Kalau kartu kredit atau kartu debit kita hilang, harus bagaimana?
" Jika itu terjadi, jangan panik. Lakukan hal ini," tulis Otoritas Jasa Keuangan di akun Instagramnya @ojkindonesia, Minggu 27 Desember 2020.
Pertama, jangan panik. Pastikan kamu mengetahui nomor pusat layanan yang benar-benar dimiliki oleh bank. Biasanya layanan ini diawali dengan angka 140xxx atau 1500xxx.
Kedua, jangan terburu-buru menghubungi nomor telepon yang ada di mesin ATM atau selebaran yang tidak resmi. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penipuan kartu ATM tertelan.
Ketiga, segera melapor ke bank penerbit kartu maksimal 1 x 24 jam. Tujuannya agar kartu segera diblokir untuk menghindari pemakaian kartu kredit atau kartu debit oleh pihak lain.
Keempat, catatlah waktu pemblokiran dan nama petugas bank yang melayani pemblokiran kartu. Hal ini diperlukan jika tetap ada transaksi pasca permintaan pemblokiran.
Yang perlu diingat, selama tak segera melaporkan kehilangan kepada penerbit kartu, transaksi yang terjadi menjadi tanggung jawab kamu sebagai pemegang kartu. Jangan lupa untuk memberikan surat pernyataan kehilangan yang ditandatangani.
Mintalah kartu baru untuk menggantikan kartu yang hilang. Perhatikan dokumen yang harus dipenuhi untuk penggantian kartu tersebut.
Advertisement
Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali

Eksis Sejak 2012, Komunitas Fotografi di Bandung Ini Punya Nama Unik

Di Tengah Hujan Abu Semeru, Kurir Ini Tetap Melaju Antarkan Paket

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga


Alyssa Daguise Hamil Anak Pertama, Maia Estianty Sudah Bikin Panggilan Imut Sebagai Nenek
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

Mengenal Sinkop Vasovagal yang Diderita Chaeyoung TWICE, Penyakit yang Bikin Pingsan Mendadak


Fiki Naki dan Tinandrose Resmi Menikah: Momen Haru, Senyum Bahagia, dan Doa dari Sahabat

Siapkan Liburan Keluarga yang Sehat: Ide Destinasi Ramah Anak dan Cara Penuhi Nutrisi Si Kecil

Keindahan Wastra dari Timur Indonesia Hadir Lewat Pagelaran `Aku, Wastra, Kisah`

Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali