Illustration Photo
Dream - Islam mengatur perceraian dilakukan dalam tiga tahapan. Pasangan suami istri dapat rujuk kembali apabila talak yang jatuh hingga dua kali.
Tetapi, haram hukumnya rujuk jika yang jatuh adalah talak tiga. Suami boleh menikahi istrinya jika sang istri sudah diceraikan oleh laki-laki lain.
Tetapi, bagaimana jika istri ingin menikah dengan laki-laki lain, sementara suami lamanya hanya menjatuhkan talak satu atau dua?
Dikutip dari laman rumah fiqih, sebenarnya wanita yang telah ditalak satu tidak perlu menunggu jatuhnya talak tiga apabila dia ingin menikah dengan lelaki lain. Syaratnya, masa iddahnya sudah selesai.
Wanita tersebut juga tidak perlu menunggu satu tahun usai ditalak. Ini karena masa iddah tidak sampai satu tahun, melainkan hanya tiga kali masa suci dari haid menurut ulama.
Hal ini sudah berdasarkan ketetapan Allah SWT dalam Surat Al Baqarah 228.
Wanita-wanita yang dithalak hendaklah menahan diri(menunggu) selama tiga masa quru'.
Juga dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Nasa'i, dari Rasulullah Muhammad SAW.
Dia menunggu selama hari-hari quru'nya.
Jika sudah melewati masa tiga quru', suaminya tidak juga mengajak rujuk, maka wanita tersebut boleh menikah dengan laki-laki lain.
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi