Mau Menikah Lagi, Wanita Harus Tunggu Talak 3?

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 26 Februari 2018 10:00
Mau Menikah Lagi, Wanita Harus Tunggu Talak 3?
Dalam Islam, talak diatur dijatuhkan sebanyak tiga kali.

Dream - Islam mengatur perceraian dilakukan dalam tiga tahapan. Pasangan suami istri dapat rujuk kembali apabila talak yang jatuh hingga dua kali.

Tetapi, haram hukumnya rujuk jika yang jatuh adalah talak tiga. Suami boleh menikahi istrinya jika sang istri sudah diceraikan oleh laki-laki lain.

Tetapi, bagaimana jika istri ingin menikah dengan laki-laki lain, sementara suami lamanya hanya menjatuhkan talak satu atau dua?

Dikutip dari laman rumah fiqih, sebenarnya wanita yang telah ditalak satu tidak perlu menunggu jatuhnya talak tiga apabila dia ingin menikah dengan lelaki lain. Syaratnya, masa iddahnya sudah selesai.

Wanita tersebut juga tidak perlu menunggu satu tahun usai ditalak. Ini karena masa iddah tidak sampai satu tahun, melainkan hanya tiga kali masa suci dari haid menurut ulama.

Hal ini sudah berdasarkan ketetapan Allah SWT dalam Surat Al Baqarah 228.

Wanita-wanita yang dithalak hendaklah menahan diri(menunggu) selama tiga masa quru'.

Juga dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Nasa'i, dari Rasulullah Muhammad SAW.

Dia menunggu selama hari-hari quru'nya.

Jika sudah melewati masa tiga quru', suaminya tidak juga mengajak rujuk, maka wanita tersebut boleh menikah dengan laki-laki lain.

Selengkapnya...

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More