Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Ilustrasi Zakat.
Dream - Bank Indonesia mengakui kesulitan menjangkau masyarakat menengah ke bawah dengan sistem keuangan syariah secara komersial. Hal ini dikatakan oleh Deputi Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI), Dadang Muljawan.
" Setelah beberapa dekade pembangunan, ternyata sangat sulit untuk menggapai masyarakat berpenghasilan rendah," kata Dadang dalam acara " 41th Islamic Development Banking (IDB) Annual Meeting" di Jakarta, Minggu 15 Mei 2016.
Kesulitannya, kata dia, adalah dana tersebut harus berbiaya rendah (low cost). Padahal, sistem keuangan syariah yang dikomersialisasikan, memiliki komponen biaya (cost of fund) di mana ada jaminan keamana bagi para investor yang menanamkan dananya di sistem keuangan ini.
" Kalau sedikit-sedikit meminta kepada government (pemerintah), mungkin government akan berat. Tapi, kalau misalkan membuat suatu mekanisme yang masyarakatnya bisa menolong dirinya itu akan lebih baik," kata dia.
Selain itu, Dadang mengatakan, sebenarnya ada satu sistem keuangan syariah yang bersifat sosial yang bisa dimanfaatkan untuk menjangkau golongan masyarakat itu, sebut saja zakat dan wakaf. Menurut dia, zakat dan wakaf tidak hanya berperan dalam mendukung dalam pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dalam pengentasan kemiskinan.
" Sayang kalau kita punya kantong yang berharga, tapi tidak dikembangkan," kata dia.
Untuk itulah, lanjut Dadang, pihaknya sedang mematangkan konsep-konsep aturan yang bertujuan untuk mengatur tata kelola zakat dan wakaf menjadi lebih baik lagi. Aturan ini dinamakan " zakat core pricipal" .
" Itu dia, adanya zakat core principal untuk menambah wawasan bahwa segala sesuatunya harus terkoordinasi dengan baik. Artinya, ke depannya ada sesuatu yang diacu. Jangan mengatur masing-masing. Nanti ada standard reporting yang bagus. Orang-orang jadi senang untuk berkontribusi di dalam (zakat)," kata dia.
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama


3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya


Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
