Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Aturan THR Dan Gaji Ke-13 PNS Sudah Ditandatangani Presiden Joko Widodo. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Tunjangan ini akan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri, para pensiunan, dan penerima tunjangan.
“ Ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan,” kata Jokowi di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Rabu 23 Mei 2018.
Dia berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini tak hanya bermanfaat untuk bagi kesejahteraan pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri, tetapi juga bisa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“ Kita berharap, ada peningkatan kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara) dan juga kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” kata mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Ini besaran dan waktu pencairannya
© Dream
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menambahkan pemberian THR tahun ini memang sedikit berbeda dibandingkan sebelumnya. Kali ini, para abdi negara akan mendapatkan THR dalam bentuk gaji pokok dan tiga buah tunjangan yaitu tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.
Untuk besarannya, Menkeu mengatakan PNS, TNI, dan Polri akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay selama satu bulan.
Sementara untuk gaji ke-13, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Untuk pensiun ke-13, tambah Menkeu, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.
“ Seperti tadi disampaikan oleh Bapak Presiden yang berbeda tahun ini adalah bahwa pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR,” tegas Menkeu.
© Dream
Untuk pembayaran THR, Sri Mulyani memperkirakan proses pencairan akan dilakukan pada awal Juni 2018. Kemenkeu sebelumnya harus menyusun dahulu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“ Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idulfitri, yaitu berakhir pada awal Juni. Jadi mulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai dengan awal Juni,” jelas Sri Mulyani.
Sementara untuk gaji ke-13, direncanakan baru bisa dilakukan pada akhir Juni atau awal Juli 2018. Pencairan yang berbeda ini dilakukan karena gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan selama ini ditujukan agar para abdi negara bisa membantu terutama untuk anak-anak sekolah mereka.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya