Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?
Sampah Dibakar, Mikroplastik di Udara Mengintai
Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih
Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan
Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan
Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas
Pemerintah Membuka Penawaran Untuk Sukuk Ritel SR-009. Berminat?
Dream - Pemerintah membuka penawaran sukuk ritel SR-009. Kini, investor sudah bisa mulai berinvestasi pada instrumen keuangan syariah ini.
Dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 28 Februari 2017 , sukuk ritel SR-009 ini mulai ditawarkan dari 27 Februari 2017 sampai 17 Maret 2017. Sukuk tersebut menggunakan akad ijarah.
Instrumen keuangan ini menawarkan imbalan 6,9 persen per tahun dengan tenor 3 tahun. Pembayaran imbalan pertama kali akan dilakukan pada 10 April 2017.
Sukuk ritel SR-009 ini menggunakan proyek APBN 2017 dan barang milik negara sebagai aset penjamin (underlying asset). Produk keuangan syariah ini bisa diperdagangkan di pasar sekunder setelah tanggal 10 April 2017.
Warga negara Indonesia yang memiliki KTP, bisa menanamkan modalnya di sukuk ritel SR-009. Surat utang syariah ini bisa dibeli dengan modal minimal Rp5 juta dan maksimal Rp5 miliar.
Masyarakat yang berminat, bisa membelinya di 22 agen penjual yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yaitu Citibank, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank BRI Syariah, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri Tbk (Persero), PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Mega Tbk.
Bank lainnya adalah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Pan Indonesia, PT Bank Pan Indonesia Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero), PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Tabungan Negara Tbk (Persero), PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, Standard Chartered Bank, dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd. (Sah)
Advertisement

3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya

Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil


Golkar Putuskan Prabowo Capres 2029, Bagaimana Nasib Gibran?