JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
Dream - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberi sinyal tidak akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi taksi online seperti Ubertaxi dan Grab Car. Menurut dia, aplikasi tersebut tidak bermasalah.
Rudiantara mengatakan keberadaan aplikasi pemesanan taksi online tersebut harus dilihat dari pelbagai aspek. Aplikasi pemesanan taksi berbasis internet sendiri tidak memiliki tendensi tertentu.
" Aplikasinya sendiri itu netral," ujar Rudiantara di kantornya, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2016.
Sementara terkait permohonan pemblokiran aplikasi taksi online yang diajukan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Rudiantara belum memberikan tanggapan. Dia mengaku perlu bertemu dulu dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk mengurai persoalan tersebut.
" Ada aspirasi masyarakat untuk aplikasi transportasi yang lebih aman dan segi biaya terjangkau. Besok saya akan menemui Menteri Koperasi untuk membicarakan masalah ini. Ke depannya kami akan menerbitan Keputusan Menteri soal itu," ucap dia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Bambang Heru Tjahjono menambahkan keputusan Kominfo untuk tidak memblokir aplikasi tersebut memiliki alasan kuat. Sebab, aplikasi transportasi itu dimanfaatkan banyak orang.
" Ada yang memanfaatkan akses itu, penyedianya pun punya driver puluhan ribu. Lagi pula tidak ada konten aplikasi yang melanggar," ujar Bambang.
Meski begitu, dia berharap dengan adanya tekanan publik semacam ini, penyedia layanan taksi aplikasi dapat segera mengurus persyaratan usaha yang diperlukan.
" Kami terus mendorong mereka menyelesaikan urusan persyaratan yang ada," kata dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
