Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Dream - Penguatan harga minyak dunia memicu kenaikan tarif listrik bulan ini. Untungnya, dampak penguatan harga minyak bisa diredam dengan penguatan rupiah sehingga kenaikan tarif listrik tidak begitu signifikan.
" Penguatan rupiah ini mampu menahan laju kenaikan tarif listrik sebagai dampak kenaikan harga minyak bumi," kata Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, di Jakarta, dikutip dalam keterangannya, Senin 2 Mei 2016.
Benny mengatakan, kenaikan tarif listrik ini dipicu oleh kenaikan harga minyak dunia. Harga minyak Indonesia Crude Price (ICP) pada Maret 2016 naik US$5,27 per barel dari US$28,92 per barel pada Februari.
Lalu, inflasi pada bulan Maret 2016 naik 0,28 persen dari Februari 2016 yang mengalami deflasi 0,09 persen menjadi inflasi 0,19 persen pada Maret 2016.
Namun, laju kenaikan harga minyak dan inflasi ini mampu ditahan oleh penguatan rupiah. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada Maret 2016 menguat sebesar Rp3,22 dari Rp13.899 per dolar AS pada Februari 2016 menjadi Rp13.194 per dolar AS pada Maret 2016.
Menurut data PLN, kenaikan tarif listrik ini terjadi di tiga kelompok tegangan, yaitu kelompok tegangan rendah (TR), tegangan menengah (TM), dan tegangan tinggi (TT).
" Tarif listrik pada Mei 2016 naik Rp10 per KWh dari sebelumnya Rp1.343 per kWh pada April 2016 menjadi Rp1.353 per kWh," kata dia.
Kelompok TR yang dimaksud adalah kelompok R-1 sebesar 1.300 VA, R-1 2.200 VA, R-2 3.500-5.000 VA, R-3 6.600 VA ke atas, B-2 6.600-200 kVA, P-1 6.600-200 kVA, dan P3.
Tarif listrik pada Mei 2016 untuk kelompok TM naik Rp8 per kWh dari April 2016 sebesar Rp1.033 per kWh menjadi Rp1.041 per kWh. Tarif listrik golongan TM ini berlaku untuk kelompok B-3 di atas 200 kVA, I-3 di atas 200 kVA, dan P-2 di atas 200 kVA.
Lalu, tarif listrik pada Mei 2016 di TT naik Rp7 per kWh dari sebelumnya pada April 2016 sebesar Rp925 per kWh menjadi Rp932 per kWh. Tarif TT ini berlaku untuk golongan I-4 30 MVA ke atas.
Tarif listrik pada Mei 2016 di tegangan tinggi (TT) naik 7 Rp/kWh, dari sebelumnya (April 2016) sebesar 925 Rp/kWh menjadi (Maret 2016) sebesar 932 Rp/kWh. (Ism)
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama


3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya


Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
