Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Pembagian Daging Kurban. (Foto: Dream.co.id)
Dream – Perayaan Hari Raya Kurban sudah tidak lama lagi. Banyak orang sudah mulai mempersiapkan hewan kurban yang akan disembelih pada hari raya nanti. Tentu banyak hal yang harus dipahami bagi umat Islam mengenai penyembelihan dan pembagian daging kurban.
Menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha adalah bagian dari ibadah untuk meneladani ajaran Nabi Ibrahim. Hal yang tak kalah penting diperhatikan selain pemilihan dan penyembelihan hewan kurban adalah pembagian daging kurban.
Pembagian daging kurban memiliki beberapa ketentuan yang perlu dipahami. Berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan pembagian daging kurban yang perlu Sahabat Dream pahami. Langsung saja simak selengkapnya di bawah ini!
Hewan kurban harus dimiliki secara sah oleh seseorang sebelum disembelih. Pemilik hewan kurban dapat menjadikan hewan tersebut sebagai kurban untuk dirinya sendiri, keluarga, atau untuk tujuan amal.
Ketentuan pembagian daging kurban yang pertama ialah dibagi menjadi tiga bagian. Sepertiga bagian untuk fakir miskin, sepertiga bagian untuk kerabat dan tetangga, dan sepertiga bagian sisanya untuk keluarga orang yang berkurban.
Pembagian antara daging untuk keluarga sendiri, kerabat, dan orang yang membutuhkan tidak ada ketentuan khusus dalam Islam. Hal ini tergantung pada kebijakan dan kesepakatan yang dilakukan oleh pemilik hewan kurban. Namun, penting untuk memastikan bahwa pembagian tersebut adil dan tidak mengabaikan hak orang-orang yang berhak menerima bagian kurban.
Penting untuk diperhatikan pembahasan pada poin ini. Sebab poin ini berkaitan dengan poin sebelumnya. Ketentuan pembagian daging kurban sebisa mungkin dilakukan dengan mengutamakan kepentingan umat. Daging kurban hendaknya segera mungkin dibagikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan agar bisa segera dimanfaatkan yaitu dikonsumsi.
Hewan kurban dapat disalurkan langsung oleh pemiliknya kepada penerima yang berhak, atau melalui lembaga-lembaga amal dan organisasi yang melakukan pengumpulan dan distribusi daging kurban kepada mereka yang membutuhkan.
Ketentuan pembagian daging kurban juga penting untuk memerhatikan jenis hewan yang disembelih. Daging yang dibagikan harus berasal dari hewan yang ternak yang masuk kategori hewan kurban, seperti sapi, kerbau, unta, kambing atau domba. Hewan ternak seperti ayam, bebek, atau kelinci tidak boleh dijadikan sebagai hewan kurban.
Selain jenisnya, kriteria hewan-hewan ini harus sehat, gemuk, dan tidak boleh cacat. Selanjutnya, hewan kurban juga harus sudah cukup umur. Unta minimal 5 tahun dan boleh lebih. Kerbau atau sapi minimal 2 tahun dan kambing atau domba minimal berusia 1 tahun atau sudah berganti gigi.
Daging kurban sebaiknya memang segera mungkin dibagikan kepada orang yang membutuhkan. Namun demikian, ada ketentuan lain terkait pembagian daging kurban. Yaitu daging kurban tidak harus segera dibagikan di hari yang sama saat penyembelihan. Daging kurban boleh juga disimpan terlebih dahulu. Namun demikian, tentu saja pembagiannya tidak boleh melebihi hari tasyrik.
Sebagian ulama berpendapat, daging kurban yang disimpan lebih dari 3 hari tidak dihitung kurban melainkan sedekah. Namun demikian, masyarakat lebih banyak memilih untuk langsung membagikan daging kurban di hari yang sama dengan penyembelihan tanpa harus menyimpannya terlebih dahulu.
Ketentuan pembagian daging kurban yang selanjutnya ialah pembagiannya tidak menyusahkan bagi para penerima daging kurban.
Panitia kurban atau orang-orang yang bertugas membagikan daging kurban dapat membagikan daging kurban dengan mendatangi rumah-rumah orang yang jadi sasaran. Jadi, bukan penerima yang harus datang sendiri untuk mengambil daging kurban.
Hal tersebut guna mencegah antrean dan desakan yang mungkin saja malah menyusahkan penerima daging kurban. Cara itu juga sesuai dengan surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia No. 18 tahun 2020.
Perlu dicatat bahwa aturan dan tata cara pembagian daging kurban dapat bervariasi tergantung pada budaya, tradisi, dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara atau wilayah. Adalah penting untuk memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku di tempat Sahabat Dream tinggal dan berkurban.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya