Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
RMS Dan Ketiga Anaknya (Merdeka.com/Abdullah Sani)
Dream - Ibu tiga anak berinisial RMS, (31) tak pernah menyangka tindakannya mengambil tiga tandan buah sawit (TBS) di areal perkebunan milik PTPN V di Riau bisa berujung hukuman penjara 7 hari. Nilai kerugian yang dialami perusahaan dilaporkan mencapai Rp76 ribu.
Vonis untuk warga yang tinggal di rumah kontrakan di Langgak Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau itu dijatuhkan oleh majelis Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Riau.
Majelis hakim sendiri menetapkan RMS tak perlu menjalani penjaara hukuman tersebut dengan catatan tidak kembali mengulangi perbuatannya selama dua bulan sejak dibacakannya vonis.
Dikutip dari Merdeka.com, RMS terpaksa mencuri buah sawit lantaran tidak tega melihat tiga anaknya menangis kelaparan. Sementara cadangan beras di dapur tidak tersedia.
" Saat itu saya tidak ditahan, ditangguhkan oleh warga dan Pak RT selama ini. Saya juga terpaksa mengambil atau mencuri buah sawit itu untuk beli beras," kata RMS.
Sidang perdana kasus yang masuk tindak pidana ringan ini digelar pada 31 Mei 2020 dengan barang bukti tiga tandan sawit. Nilainya tidak lebih dari Rp76 ribu sesuai berat tandan.
RMS mengakui perbuatannya telah mencuri kelapa sawit di kebun PTPN V di Sei Rokan. Dia terpaksa melakukan aksinya agar bisa beli beras untuk ketiga anaknya yang kelaparan.
Persediaan beras di dapur sudah kosong. Sementara dia mengaku tidak mendapatkan bantuan mengatasi dampak Covid-19.
RMS mengaku ditangkap satpam PTPN V. Dia sempat meminta ampun dan memelas, namun tetap dibawa ke Polsek Tandun.
Polisi kemudian memproses laporan tersebut. RMS pun diajukan menjadi tersangka.
RMS hanya berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu benar-benar memperhatikan warganya yang membutuhkan. Dia sangat mengharapkan bantuan beras agar anak-anaknya tidak kelaparan.
Sejauh ini, RMS mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah. Demikian pula dengan bantuan penanganan dampak Covid-19.
Dia tinggal hanya bersama ketiga anaknya. Sang suami tidak tinggal serumah karena harus bekerja di kebun orang di daerah lain.
" Saya terpaksa, supaya anak-anak saya tidak kelaparan. Suami saya mandah (pergi kerja). Makanya saya mengambil buah sawit PTPN V Sei Rokan itu, untuk beli beras kami. Saya pun kurang tahu akhirnya bisa jadi begini," kata dia.
Kepala Urusan Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Fery Fadli, menyatakan kasus yang menimpa RMS sebenarnya sudah diupayakan untuk mediasi. Tetapi, pihak pelapor yaitu PTPN V ngotot agar wanita 31 tahun diproses hukum.
" Polri sudah sangat profesional dan proporsional dalam penanganannya, dan sebelum diproses penyidik, kita memberikan ruang bagi para pihak untuk mediasi. Saat itu dari kepolisian juga melibatkan perangkat desa seperti ketua RT," kata Fery.
Fery mengatakan saat beraksi, RMS membawa egrek atau alat panen sawit bersama dua orang temannya. Tetapi, dua pelaku lainya berhasil melarikan diri.
Sumber: Merdeka.com/Abdullah Sani
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya