Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Ketum FPI Ditahan Terkait Kasus Kerumunan Petamburan

Eks Ketum FPI Ditahan Terkait Kasus Kerumunan Petamburan Ahmad Shabri Lubis (Foto: Liputan6.com)

Dream - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis beserta 4 orang lainnya, ditahan kejaksaan. Penahanan terkait kasus kerumunan di Petamburan menyusul Habib Rizieq Shihab yang sudah ditahan sejak Desember 2020. Pengacara FPI membenarkan kabar tersebut.

"Iya (ditahan terkait Petamburan)," kata kuasa hukum para tersangka, Aziz Yanuar dikutip Pikiran-Rakyat.com, Selasa 9 Februari 2021.

Adapun kelima orang yang ditahan adalah eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis, eks Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Seretaris Panitia Acara Ali bin Ali Alatas, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

Dalam kasus ini sendiri, Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan barang bukti dan Rizieq Shihab ke Kejaksaan atau tahap dua (P21).

"Untuk kasus MRS, Petamburan berkas perkara yang bersangkutan sudah P21 dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan rencana minggu depan pada Selasa 9 Februari 2021 akan diserahkan tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," kata Rusdi di Mabes Polri, Jumat 5 Februari 2021.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Kemenag Larang PNS Gabung Organisasi Terlarang, Khususnya FPI dan HTI

Dream - Kementerian Agama mengambil sikap tegas melarang PNS bergabung maupun mendukung organisasi yang telah dinyatakan terlarang di Indonesia.

Selain menjaga persatuan bangsa, larangan tersebut juga bertujuan mencegah munculnya ekstremisme di kalangan PNS.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 8 Tahun 2021 tertanggal 3 Februari 2021. Lewat SE tersebut, PNS Kemenag dilarang berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya.

" ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah yang sah, serta berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali, melalui keterangan tertulis diterima Dream.

Terbitnya SE ini sebagai tindak lanjut di dikeluarkannya Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2012 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Menurut Nizar, afiliasi maupun dukungan PNS kepada organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungan pegawai. Karena itu, ancaman tersebut perlu dicegah.

Sejumlah organisasi di Indonesia yang dinyatakan terlarang maupun status badan hukumnya dicabut hingga saat ini yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Secara rinci, SE tersebut memuat larangan bagi PNS Kemenag mencakup: menjadi anggota, memberikan dukungan langsung maupun tidak langsung, menjadi simpatisan, serta terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

PNS Kemenag juga dilarang menggunakan simbol-simbol dan atribut, menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, dan keterlibatan dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

" PNS Kemenag juga dilarang melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya," jelas Nizar.

Lebih lanjut, Nizar mengatakan SE ini mengamanahkan pimpinan satuan kerja (satker) Kemenag untuk melakukan tindakan pencegahan keterlibatan PNS dalam organisasi terlarang. Hal itu bisa dilakukan dengan dengan memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar PNS, terutama dalam kaitan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugasnya.

" Buka aduan untuk lingkungan internal dan eksternal. Bila perlu lakukan tindakan pencegahan lainnya sesuai dengan ketentuan," kata Nizar.

 

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP