Ilustrasi (www.teleadhesivo.com)
Dream - Departemen Agama Islam Dubai mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan WiFi orang lain tanpa izin. Pemakaian WiFi orang lain tanpa izin termasuk penipuan dan pencurian.
Tak hanya memakai tanpa izin, kegiatan meretas atau penggunaan ilegal yang merugikan pemilik WiFi juga merupakan dosa.
“ Apakah pemilik layanan WiFi terpengaruh atau tidak, itu haram atau dilarang menggunakan layanan tanpa izinnya,” kata Ali Mashael, Ketua Departemen Agama Islam dan Aktivitas Amal di Dubai.
Peneliti Islam, Shaikh Mohammed Ashmawy, mengatakan, peretasan atau penggunaan WiFi secara ilegal merupakan kegiatan terlarang. Dengan mengutip hadis, dia menyebut kegiatan itu merugikan.
“ Karenanya orang tidak boleh terlibat dalam pencurian WiFi tersebut,” ujar Ashmawy.
Fatwa ini diumumkan melalui website Departemen pada Senin yang lalu. Dikeluarkan setelah seseorang yang tak disebutkan namanya bertanya hukum menggunakan WiFi tanpa izin.
“ Tidak ada yang salah dalam menggunakan saluran jika tetangga Anda mengizinkan Anda, tetapi jika mereka tidak mengizinkan, Anda tidak boleh menggunakannya,” demikian pengumuman Fatwa itu. (Sumber: www.khaleejtimes.com)
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global