Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini 28 Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap

Ini 28 Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap Kendaraan Melintas Di Bawah Rambu Pemberitahuan Sistem Ganjil Genap Di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (3/9). Pemprov DKI Jakarta Melalui Pergub Nomor 92 Tahun 2018 Memperpanjang Waktu Sistem Ganjil Genap. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat aturan mengenai perluasan wilayah ganjil-genap untuk kendaraan roda empat. Aturan itu mulai diuji coba pada 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Aturan ganjil-genap ini berlaku setiap hari Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Selain memperluas jalur arteri, aturan ganjil-genap juga diterapkan di beberapa gerbang tol (GT) yang ada di Jakarta.

Total, ada 28 Gerbang Tol yang terkena aturan ganjil-genap, berikut daftar lengkapnya:

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

Jakarta Pusat

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Berubah, Ini Penjelasan Polda

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

Jakarta Selatan

Ada Kebijakan Ganjil Genap di Tol, Ini Penjelasan Jasa Marga

9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan

10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran

12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1

13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2

14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II

Jakarta Timur

15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika

16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang

17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang

18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati

20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat

21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya

22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara

23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun

24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya

25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan

26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas

27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan

28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

(Sumber: Liputan6.com/Dian Tami Kosasih)

Perluasan Ganjil Genap Dimulai Sebulan Lagi, Sosialisasi Digeber

Dream - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama kepolisian menggelar sosialisasi perluasan ganjil genap mulai hari ini, Senin, 12 Agustus 2019. Petugas gabungan disebar di sejumlah titik di seluruh Jakarta hari ini, Senin 12 Agustus 2019.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memimpin langsung sosialiasi ini. Dia bersama sejumlah petugas melakukan sosialisasi di perempatan Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

Selama sosialiasi, petugas Dishub dan kepolisian membagikan selebaran berisi informasi mengenai rute mana saja yang terkena perluasan ganjil genap.

Selain itu, petugas Dishub memasang spanduk pemberitahuan mengenai kapan mulai dilaksanakan kebijakan tersebut.

Sementara Syafrin turut membagikan selebaran kepada pengguna jalan. Dia juga mengingatkan para pengendara mengenai dimulainya kebijakan baru tersebut.

"Selamat pagi, Pak. Kami dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberitahukan kalau mulai tanggal 9 September akan diberlakukan ganjil genap untuk Jalan Fatmawati," ujar Syafrin kepada pengguna jalan, dikutip dari Merdeka.com.

Bakal Ada Penindakan

Syafrin mengatakan nantinya akan ada penindakan dari kepolisian. Dia meminta pengguna jalan tidak melintas di jalan tersebut ketika ganjil genap berlaku.

"Jadi saat ganjil genap tidak boleh melintas pada jam yang telah ditentukan dan sebaliknya," kata dia.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Lilik Sumardi, turut serta dalam sosialisasi tersebut. Dia menerjunkan 150 personel kepolisian untuk membantu Dishub.

"Nantinya, sesudah lakukan sosialisasi kita akan lakukan tindakan tegas sesuai peraturan hukum," kata Lilik.

(Sah, Sumber: Merdeka.com/Ronald)

Kendaraan yang 'Tak Mempan' Ganjil Genap

Dream - Sebanyak 25 ruas jalan akan diberlakukan ganjil genap. Meski begitu, perluasan aturan itu memiliki kelonggaran bagi sejumlah kendaraan bermotor.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan aturan ganjil genap ini tidak berlaku bagi sepeda motor.

Selain sepeda motor, Dinas Perhubungan DKI juga mengecualikan beberapa jenis kendaraan bermotor.

"Kendaraan barang khusus BBM, BBG dikecualikan. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan tinggi TNI serta Polri, pejabat pimpinan asing, kita berikan pengecualian kendaraan kepentingan khusus dan konteks pengawalan dari kepolisian," kata Syafrin, dilaporkan Liputan6.com, Rabu, 7 Agustus 2019.

Selain kendaraan semacam itu, izin melintasi aturan ganjil genap juga diberlakukan untuk mobil pemadam kebakaran, angkutan umum dengan nomor polisi berwarna kuning, dan kendaraan yang memberi pertolongna kecelakaan lalu lintas.

Syafrin menyebut, sistem ganjil genap diberlakukan di simpang jalan dari dan menuju gerbang tol.

"Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," kata dia.

(Sumber: Liputan6.com/Ika Defianti)

Catat! Ini 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta

Dream - Pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi memperluas ruas jalan ganjil genap. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito mengatakan, ada 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap.

"Jika sebelumnya 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," kata Syafrin, dilaporkan Liputan6.com, Rabu, 7 Agustus 2019.

Syafrin mengatakan, sosialisasi ganjil genap akan dilakukan pada 7 Agustus hingga 8 September 2019. Sementara itu, pelaksanaan ganjil genap akan digelar 12 Agustus hingga 6 September 2019.

"Evaluasi Minggu ke-3 Agustus sampai minggu pertama September. Lalu 9 September mulai penindakan," ujar dia.

Syafrin mengatakan, ganjil genap diberlakukan pada Senin hingga Jumat. Kecuali hari libur, pada 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

 

Ini Daftarnya

Lantas mana saja ruas jalan yang terkena ganjil genap? Berikut daftarnya.

- Jalan Pintu Besar Selatan - Jalan Gajah Mada- Jalan Hayam Wuruk- Jalan Majapahit

- Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)

- Jalan Suryopranoto - Jalan Balikpapan - Jalan Kyai Caringin - Jalan Tomang Raya

- Jalan Pramuka - Jalan Salemba Raya - Jalan Kramat Raya - Jalan Senen Raya- Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan, di antaranya yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat - Jalan MH Thamrin - Jalan Jenderal Sudirman

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun - Jalan Gatot Subroto - Jalan Jenderal MT Haryono

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan DI Panjaitan - Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Sumber: Liputan6.com/Yopi Makdori

Cara Atur Google Map Agar Terhindar Aturan Ganjil Genap

Dream - Aturan uji coba ganjil genap telah diberlakukan di Jakarta sejak 2 hingga 31 Juli 2018. Sejumlah ruas jalan utama di Ibukota akan dikenakan aturan ini.

Yang terbaru, kementerian terkait memperluas jalur-jalur yang terkena kebijakan ganjil-genap tersebut.

Nah, untuk menghindari ruas-ruas jalan yang terkena aturan Ganjil Genap di Jakarta, Google menghadirkan pembaruan fitur pada aplikasi Google Maps. Pembaruan itu bernama Ganjil Genap atau Even-Odd.

Google Maps

Group Product Manager Google Maps, Krish Vitaldevara, mengatakan sistem ini akan memberi tahu rute kendaraan setelah diberlakukan sistem ganjil genap.

"Sistem ini tidak ada di Google Maps sebelumnya. Dengan fitur Ganjil Genap, Google Maps, akan memberi tahu jalan mana yang tidak bisa dilewati lalu memberikan rute lain," kata Vitaldevara, dikutip dari Liputan6.com, Rabu, 11 Juli 2018.

Untuk mengaktifkan fitur ini, pengguna Google Maps dapat memperbarui aplikasi peta itu ke versi terbaru. Setelah pembaruan dilakukan, ketuk tombol menu berlogo tiga garis yang disusun secara vertikal.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar Ceritakan Perjuangan Masa Sulit ke Santri: Hidup Gak Bisa Instan, Kecuali Kamu Anak Siapa

Ganjar Ceritakan Perjuangan Masa Sulit ke Santri: Hidup Gak Bisa Instan, Kecuali Kamu Anak Siapa

Ganjar ceritakan perjuangannya di massa sulit ke santri Bantul, ingatkan hidup tak bisa instan.

Baca Selengkapnya
Daftar Gedung di IKN yang Siap Beroperasi Juni 2024

Daftar Gedung di IKN yang Siap Beroperasi Juni 2024

Daftar gedung di IKN yang ditargetkan rampung pada Juni 2024

Baca Selengkapnya
Demi Raih Banyak Suara, Caleg PAN Rela Jual Ginjal untuk Modal Kampanye

Demi Raih Banyak Suara, Caleg PAN Rela Jual Ginjal untuk Modal Kampanye

Pria kelahiran 23 Juni 1976 itu mengaku menghadapi tantangan besar dalam membiayai kampanyenya. Keterbatasan ekonomi membuatnya mengambil langkah menjual ginjal

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar Ungkap Sejumlah Pelanggaran Pemilu Dibiarkan: Tidak Fair

Ganjar Ungkap Sejumlah Pelanggaran Pemilu Dibiarkan: Tidak Fair

Ganjar Ungkap Sejumlah Dugaan Pelanggaran Pemilu Dibiarkan: Tidak Fair

Baca Selengkapnya
Tampil Berkemeja Biru, Panji Gumilang Acung Dua Jari Usai Dituntut Penjara 1,5 Tahun

Tampil Berkemeja Biru, Panji Gumilang Acung Dua Jari Usai Dituntut Penjara 1,5 Tahun

Kuasa hukum Panji Gumilang mengatakan akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya.

Baca Selengkapnya