Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Ilustrasi Kekerasan Seksual Anak (Shutterstock.com)
Dream - Penghentian penyelidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak oleh ayah sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mendapat banyak sorotan. Banyak yang menilai keputusan polisi tersebut aneh lantaran pemeriksaan belum dijalankan sesuai prosedur.
Kasus ini bermula dari laporan RA pada Oktober 2019. Dia melaporkan mantan suaminya, SA, ke polisi dengan tudingan perbuatan cabul terhadap tiga anak kandungnya.
Setelah kasus tersebut ramai menjadi pemberitaan, SA akhirnya buka suara. Dia membantah tudingan yang dilaporkan mantan istrinya.
" Mungkin orang-orang tidak memahami kejadian sebenarnya sehingga dia (melapor). Terus mamanya, mantan istri saya itu memaksakan kehendak," ujar SA.
SA menegaskan tidak ada satupun pihak yang menjadi pelindungnya dalam kasus ini. Sebab, dia mengaku bukan orang berpengaruh namun hanya PNS biasa di Inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
" Kalau kita mau secara analisa, secara logika, saya ini siapa memengaruhi (kasus) ini. Sampai tuduhannya bahwa bisa mempengaruhi penyidik, dan aparat hukum. Sedangkan bupati, ketua DPRD saja diambil (ditangkap), apalagi semacam saya ini, kalau memang melakukan kesalahan," kata dia.
SA kemudian menerangkan hasil visum Biddokes Polda Sulsel pada 2019 lalu menyatakan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual di alat vital ketiga anaknya. Dia balik menuding istrinya mengalami gangguan jiwa berdasarkan hasil tes kejiwaan.
" Hasil (visum) kedokteran (dari Biddokes Polda Sulsel) juga tidak mungkin dipertaruhkan, dia punya ini (hasil visum). Kalau saya, secara nalar, tidak masuk (kekerasan seksual), ini tuduhan, siapa mau dianu (dituduh)," terang SA.
Selanjutnya, SA mengatakan saat awal kasus ini terjadi, dia mengaku membawa ketiga anaknya tinggal di Makassar. Setelah itu hingga kasus ini kembali mencuat, dia tidak lagi menemui anak-anaknya.
" Saya tidak pernah lihat lagi itu anak-anak, karena takutnya saya dilaporkan dengan masalah baru lagi, itu saya jaga karena tahu karakter ini, mamanya," kata dia.
Meski begitu, dia mengklaim rutin memberikan nafkah bulanan untuk anak-anaknya. SA selalu memfotocopy bukti transfer hingga memastikan rekening mantan istrinya masih aktif ke bank, mengingat anak-anaknya tak punya rekening.
" Jadi dia (RA) ini memaksakan kehendak, sejak bermasalah tidak pernah telepon. Saya tida mau mendengarkan kata-kata tidak pantas, membuat saya emosi," ucap dia.
SA telah melaporkan balik mantan istrinya dengan tuduhan pencemaran nama balik ke Polres Luwu Timur pada 2019. Laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut.
Tetapi setelah kasusnya kembali mencuat, SA berencana melayangkan kembali laporan pencemaran nama baik oleh RA. Dia menilai pemberitaan yang beredar tidak sesuai bukti.
" Itu kan beredar, karena liar ini barang. Maksudnya begini, karena tidak terbukti, ya kan, saya punya hak untuk lapor balik, apalagi ini sudah se-Indonesia," kata dia.
Dia juga akan melaporkan warganet yang mengomentari kasus ini. Dia mengaku bakal mengumpulkan komentar-komentar di media sosial.
" Nanti saya saring mana yang dibawa ke ranah hukum," tegas SA, dilaporkan Antara.
Dia berharap Polres Luwu Timur nantinya dapat segera menindaklanjuti laporannya. Karena dia merasa pemberitaan yang beredar telah membuat namanya hancur.
" Saya hancur, karakterku hancur, terus ini juga anak, nanti psikologisnya bagaimana, nanti masuk sekolah pasti di-bully, bahwa sudah dianu ayahnya," ucap dia, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Keputusan Polres Luwu Timur mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus perkosaan yang dialami tiga anak, kakak beradik, menuai kecaman. Muncul desakan untuk membuka kembali penyidikan kasus tersebut.
Kasus ini terjadi pada Oktober 2019, bermula dari laporan RA atas dugaan perkosaan dilakukan suaminya, SA, kepada tiga anaknya. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti Polres Luwu Timur dengan menggelar penyelidikan.
Namun karena dinilai tidak cukup bukti, penyidik menghentikan proses penanganan kasus tersebut. Kapolres Luwu Utara saat itu, Ajun Komisaris Besar Leonardo Panji Wahyudi, menerbitkan SP3 sehingga penyelidikan dihentikan.
Posisi Leonardo sebagai Kapolres Luwu Timur kemudian digantikan oleh AKBP Silvester. Dikonfirmasi mengenai kasus ini, dia memberikan keterangan senada.
" Saat itu tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana sebagaimana dilaporkan," kata Silvester.
Para korban dinyatakan telah menjalani visum di RS Bhayangkara Makassar. Hasilnya, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual pada korban.
" Pada tubuh ketiga anak pelapor tersebut tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin ataupun dubur (anus)," ucap Silvester.
Keputusan tersebut tidak memuaskan publik. Sejumlah pihak mendesak agar kasus tersebut dibuka kembali.
Ketua Divisi Perempuan, Anak, dan Disabilitas Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Resky Prastiwi, menilai penerbitan SP3 tersebut cacat. Sebab, selama pemeriksaan berlangsung, pelapor dan korban tidak didampingi pengacara maupun konselor.
Belum lagi, pemeriksaan hanya berjalan selama 15 menit. Ditambah penyidik menilai pelapor mengalami waham (halusinasi)
" Kalau pun dikatakan ibunya mengalami waham, itu pemeriksaannya sangat tidak layak, hanya 15 menit, kemudian melibatkan dua psikiater," kata Resky.
Resky menegaskan pemeriksaan seharusnya mengacu pada peraturan menteri yang mensyaratkan adanya tim khusus. Tim tersebut terdiri dari psikiatri, psikolog, dan harus melalui beberapa tahapan.
" Itu juga disampaikan, prosedur yang cacat itu disampaikan ke Polda (Sulawesi Selatan), tapi semua argumentasi kami tidak ditindaklanjuti," kata dia.
Resky telah berkirim surat ke Polri untuk kembali membuka kasus ini. Juga segera ditetapkan tersangka.
" Kami akan tetap desak Polri untuk membuka kasus ini kembali," ucap dia, dikutip dari Pojoksatu.
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih


6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya