Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meliana Divonis 18 Bulan Penjara, Ini Kata Menag

Meliana Divonis 18 Bulan Penjara, Ini Kata Menag Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Dream - Kasus Meliana, warga Tanjungbalai, Sumatera Utara yang dijatuhi hukuman 18 bulan tahanan menyedot perhatian publik. Meliana harus mendekam di penjara akibat dituduh melakukan penistaan agama karena meminta volume speaker masjid dipelankan ketika azan.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut buka suara atas kasus ini. Menurut Lukman, terjadi penerapan pasal penistaan agama yang keliru dalam kasus Meliana.

"Hemat saya, mestinya penerapan Pasal 156a UU 1/PNPS/1965 dalam kasus Ibu Meliana tak bisa berdiri sendiri, karena harus dikaitkan dengan konteks Pasal 1 UU tsb," tulis Lukman di akun Twitternya, @lukmansaifuddin, diakses pada Kamis 23 Agustus 2018.

Pasal yang dimaksud adalah berikut:

Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Sedangkan Pasal 1 berbunyi
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu
agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan
mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

 

Vonis Meliana

Dream - Meliana divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam sidang pada Selasa kemarin, Meliana telah melanggar pasal 156a.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan," ujar Wahyu membacakan amar putusan, dikutip dari Liputan6.com.

Meliana bersama kuasa hukumnya berencana mengajukan banding. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan jaksa.

 

Kronologi Kasus

Dream - Kasus ini bermula pada Jumat 22 Juli 2016. Waktu itu, Meliana mendatangi tetangganya. Dia meminta agar tetangganya menegur pengurus masjid untuk mengecilkan volume speaker masjid yang biasa untuk azan.

Meliana merasa terganggu akibat suara azan yang terlalu keras. Keluhan terebut kemudian disampaikan kepada Badan Kesejahteraan Masjid Al Maksum. Tidak jauh dari rumahnya.

Keluhan itu disampaikan ke pengurus masjid hari itu juga sekitar pukul 19.00 WIB. Sempat terjadi dialog bahkan perdebatan antara pengurus masjid dengan Meliana di rumah wanita itu.

Pengurus masjid kemudian pergi untuk sholat Isya. Suami Meliana, Lian Tui, menyusul ke masjid untuk meminta maaf.

Sayangnya, kejadian ini terlanjur menjadi tersebar dan menjadi perbincangan. Sejumlah warga datang berbondong-bondong. Mengamuk dan merusak rumah Meliana.

Kekerasan meluas dengan pengrusakan kelenteng hingga sejumlah kendaraan. Meliana kemudian dilaporkan ke polisi. (ism)

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
9 Keistimewaan Azan, Seruan Paling Dahsyat dengan Pahala Besar bagi Sang Muazin

9 Keistimewaan Azan, Seruan Paling Dahsyat dengan Pahala Besar bagi Sang Muazin

Selain menjadi pengingat, azan juga diserukan saat seorang anak lahir dan seseorang meninggal.

Baca Selengkapnya
Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Menangis bukan termasuk dari jauf atau memasukkan sesuatu sampai ke rongga bagian dalam tubuh.

Baca Selengkapnya
Merinding! Pria Sholat di Masjid Tiba-tiba Ketakutan dan Pingsan

Merinding! Pria Sholat di Masjid Tiba-tiba Ketakutan dan Pingsan

Saking ketakutannya, pria tersebut sampai jatuh terjengkang ke belakang dan menindih jamaah berbaju hitam di sebelah kirinya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
4 Hal yang Bisa Dipelajari Buah Hati yang Masih Remaja Pada Gelaran Pemilu

4 Hal yang Bisa Dipelajari Buah Hati yang Masih Remaja Pada Gelaran Pemilu

Usia pra remaja memang belum bisa memilih, tapi dari momen Pemilu ini anak-anak bisa belajar banyak hal.

Baca Selengkapnya
Tidak Sah! Inilah Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Salah Satunya Nikah dengan Paksaan

Tidak Sah! Inilah Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Salah Satunya Nikah dengan Paksaan

Dalam Islam, menikah adalah ibadah seumur hidup yang akan dijalani oleh kedua belah pihak.

Baca Selengkapnya
Doa Terbaik untuk Anak Perempuan dan Ganjaran Besarnya jika Mengasuh serta Mendidik dengan Baik

Doa Terbaik untuk Anak Perempuan dan Ganjaran Besarnya jika Mengasuh serta Mendidik dengan Baik

Di dalam Islam, pendidikan dan pengasuhan kepada anak perempuan memiliki perhatian yang sangat besar.

Baca Selengkapnya
BUNGKUS! Tebak Gambar Makanan

BUNGKUS! Tebak Gambar Makanan

Dream - Tebak-tebakan gambar yuk Sahabat Dream. Ikuti petunjuk gambar untuk bisa menebak nama makanan. Berapa yang bisa kamu jawab?

Baca Selengkapnya
Cerita Wanita Setahun Dibohongi Pacar, Ngaku Islam Ternyata Kristen: 'Padahal Sering Puasa Senin Kamis'

Cerita Wanita Setahun Dibohongi Pacar, Ngaku Islam Ternyata Kristen: 'Padahal Sering Puasa Senin Kamis'

Menurut Caca, pacarnya adalah orang yang alim dan taat agama. Beberapa kali mereka bahkan sholat bersama.

Baca Selengkapnya
Anak Baru Berani Buka Lemari Setelah 2 Tahun Ibu Meninggal, Langsung Nangis Lihat Isinya

Anak Baru Berani Buka Lemari Setelah 2 Tahun Ibu Meninggal, Langsung Nangis Lihat Isinya

Dia tidak kuat menahan kesedihan dan kerinduan karena banyak kenangan manis bersama ibunya.

Baca Selengkapnya
Kemenag Bikin Pedoman Penggunaan Speaker Masjid, Sholat Tarawih Diimbau Pakai Pengeras Suara Dalam

Kemenag Bikin Pedoman Penggunaan Speaker Masjid, Sholat Tarawih Diimbau Pakai Pengeras Suara Dalam

Dalam tata caranya, penggunaan speaker Masjid dibagi 3 ketentuan seperti saat waktu salat, azan, dan Kegiatan Syiar.

Baca Selengkapnya