Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Minuman Beralkohol (Shutterstock.com)
Dream - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama secara tegas menyatakan penolakan terhadap Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang melegalkan investasi minuman keras. Keputusan tersebut dinilai justru mendatangkan mudarat kepada umat.
" Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan wa la tulqu biaidikum ilattahukah (dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan/Surat Al Baqarah ayat 195)," ujar Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siraj, dikutip dari NU Online.
Kiai Said mengingatkan kebijakan Pemerintah harus mendatangkan maslahat sesuai kaidah fikih 'tasharruful imam ala raiyyah manutun bil maslahah' (kebijakan pemimin harus didasarkan pada kemaslahatan). Menurut Kiai Said, agama sudah sangat tegas melarang minuman keras.
" Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan Pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," kata Kiai Said.
Dia juga menyatakan dampak buruk serta bahaya yang timbul akibat minuman keras harus dicegah. Tidak ada toleransi terhadap bahaya tersebut.
Kiai Said pun mengutip kaidah fikih ar ridla bis syaiin ridha bima yatawalladu minhu (rela terhadap sesuatu berarti rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu itu).
" Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," kata dia.
Sekretaris Jenderal PBNU, Helmi Faishal Zaini, menyatakan sikap penolakan PBNU terkait miras tidak berubah sejak 2013. Tahun tersebut merupakan awal dari bergulirnya gagasan legalisasi investasi miras.
" Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler," kata Helmy.
Lebih lanjut, Helmy menyatakan Indonesia adalah Negara Pancasila yang Berketuhanan. Dia mengakui Indonesia bukan negara agama namun masyarakatnya beragama.
" Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan mudaratnya," ucap Helmy.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya