Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
M. Hasyim Zaki Adil (Foto : Akun @m.zaky_32)
Dream - Kabar duka tengah menyelimuti dunia balap motor Indonesia. M. Hasyim Zaki Adil, pembalap nasional asal Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur meninggal dunia setelah ditusuk orang tak dikenal.
Setelah ditusuk di jalanan Dusun Krajan, Desa Tapen, pria berusia 24 tahun ini sempat dibawa ke rumah sakit. Tapi naas nyawanya tidak tertolong setelah tim Rumah Sakit Bhayangkara menyatakan Zaki meninggal dunia sekitar pukul 20.00 WIB.

Foto : @m.zaky_32
Dikutip dari beritajatim.com, Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Bondowoso Ajun Komisaris Jamal mengatakan masih menyelidiki kasus ini.
" Saat ini kami sedang di lapangan. Belum ada kesimpulan," ujar Jamal, Sabtu 16 Februari 2019.
Dikutahui pria bernama M. Hasyim Zaki Adil merupakan mantan pembalap Racing yang berlaga di Asian Road Racing Championship (ARRC) 2015 kelas Asia Production 250 cc (AP250).
Dream - Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Bondowoso Ajun Komisaris Jamal menjeleskan kronologis penusukan M. Hasyim Zaki Adil di jalanan Dusun Krajan, Desa Tapen.
Saat kejadian, kata Jamal, korban sedang menyeting sepeda motornya terlibat percekcokan dengan seorang pria berinisial R.
" Motif berawal dari cekcok saat korban menyetel kendaraan di jalan raya, di wilayah Klabang," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Bondowoso Ajun Komisaris Jamal, Sabtu 16 Februari 2019.

Foto : @m.zaky_32
" Setelah itu berlanjut. (Korban) dikejar hingga lokasi tempat kejadian. Di situ terjadi percekcokan lagi. Kemudian terjadilah penganiayaan terhadap korban" imbuh Jamal.
Atas kejadian ini, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, yakni penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia.
" Korban menganiaya korban dengan pisau. Dari hasil visum, ada dua luka tusukan di dada sebelah kiri," kata Jamal.
Sumber: beritajatim.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya