Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Dua Pertimbangan Pemerintah Cabut 3.143 Perda Bermasalah

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 17 Juni 2016 10:02
Dua Pertimbangan Pemerintah Cabut 3.143 Perda Bermasalah
Perda-perda tersebut dibatalkan lantaran tidak konsisten dengan peraturan yang ada di atasnya, juga menghambat arus investasi.

Dream - Pemerintah resmi membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda). Kesemua Perda tersebut dinilai bermasalah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi A Temenggung menjelaskan pembatalan 3.143 perda tersebut dilandasi dua pertimbangan. Pertama yang diambil Kemendagri yaitu terkait konsistensi dengan peraturan yang berada di atasnya.

" Pertimbangan terutama terkait konsistensi peraturan perundangan di atasnya," kata Yuswandi, di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2016.

Pertimbangan keduanya, kata Yuswandi, pembatalan Perda itu lantaran dianggap menjadi penghambat proses investasi ekonomi dan pelayanan publik. Dia memberikan contoh salah satunya Perda retribusi menara telekomunikasi.

Menurut dia, perda retribusi menara telekomunikasi telah banyak direplikasi. Jumlahnya mencapai 400 Perda.

" Untuk itu MK (Mahkamah Konstitusi) membatalkan undang-undang rujukannya. Sehingga, otomatis Perda itu tidak berlaku," ucap dia.

Dalam proses perjalanannya, Perda yang dibatalkan diatur dalam menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014. Dalam UU tersebut, pemerintah yang lebih tinggi dapat membatalkan peraturan yang dibuat pemerintah di bawahnya.

" Jadi, produk hukum kabupaten atau kota dibatalkan oleh Gubernur. Produk hukum provinsi dibatalkan oleh Mendagri. Apabila kepala daerah dalam hal ini Gubernur tidak membatalkan perda kabupaten atau kota, maka bisa dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pertimbangan ini, executive review. Perda kabupaten atau kota yang dibatalkan oleh Gubernur memiliki waktu 15 hari untuk banding ke Mendagri," kata dia.

Beri Komentar