Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Konferensi Pers Pembatalan Perda Bermasalah Oleh Kemendagri (dream.co.id/Maulana Kautsar)
Dream - Pemerintah resmi membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda). Kesemua Perda tersebut dinilai bermasalah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi A Temenggung menjelaskan pembatalan 3.143 perda tersebut dilandasi dua pertimbangan. Pertama yang diambil Kemendagri yaitu terkait konsistensi dengan peraturan yang berada di atasnya.
" Pertimbangan terutama terkait konsistensi peraturan perundangan di atasnya," kata Yuswandi, di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2016.
Pertimbangan keduanya, kata Yuswandi, pembatalan Perda itu lantaran dianggap menjadi penghambat proses investasi ekonomi dan pelayanan publik. Dia memberikan contoh salah satunya Perda retribusi menara telekomunikasi.
Menurut dia, perda retribusi menara telekomunikasi telah banyak direplikasi. Jumlahnya mencapai 400 Perda.
" Untuk itu MK (Mahkamah Konstitusi) membatalkan undang-undang rujukannya. Sehingga, otomatis Perda itu tidak berlaku," ucap dia.
Dalam proses perjalanannya, Perda yang dibatalkan diatur dalam menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014. Dalam UU tersebut, pemerintah yang lebih tinggi dapat membatalkan peraturan yang dibuat pemerintah di bawahnya.
" Jadi, produk hukum kabupaten atau kota dibatalkan oleh Gubernur. Produk hukum provinsi dibatalkan oleh Mendagri. Apabila kepala daerah dalam hal ini Gubernur tidak membatalkan perda kabupaten atau kota, maka bisa dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pertimbangan ini, executive review. Perda kabupaten atau kota yang dibatalkan oleh Gubernur memiliki waktu 15 hari untuk banding ke Mendagri," kata dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya