Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ahmed Mansour Korani, 4 Tahun, Korban Kesalahan Vonis Pengadilan Mesir (alarabiya.net)
Dream - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ahmed Mansour Korani atas dakwaan berlapis pembunuhan. Padahal, Korani hanya bocah kecil yang baru berusia empat tahun.
Vonis itu dijatuhkan pengadilan atas dakwaan pembunuhan, delapan kasus percobaan pembunuhan, perusakan fasilitas, mengganggu perdamaian dan mengancam polisi. Korani sendiri tak hadir dalam persidangan.
Putusan hakim terhadap kasus yang terjadi saat Korani masih berusia satu tahun langsung memicu kemarahan publik. Hal ini dipicu keberanian sang ayah yang muncul dalam sebuah video berisi pengakuannya.
Desakan publik yang sangat besar akhirnya berhasil membebaskan Korani. Pengadilan bahkan mengakui adanya kesalahan dalam kasus tersebut.
Dalam sebuah wawancara, sang ayah menangis dan merasa mendapatkan ketidakadilan. Dia terlihat ketakutan dan meminta pihak berwenang tidak menahan anaknya yang masih balita.
" Saya adalah orang miskin tidak berdaya, putra tanah ini dan saya tidak punya niat menyalahkan siapapun tapi saya tidak ada hubungannya dengan kasus ini," kata ayah Korani sembari menangis.
" Saya tidak ingin siapapun mengambil anak saya dari saya," kata dia.
Kuasa hukum pembela Korani, Mahmoud Abu Kaf mengatakan kepada Al Arabiya pihaknya telah menyerahkan akta kelahiran kepada kejaksaan. Ini sebagai bukti terpidana berusia masih anak-anak. Tetapi hal itu diabaikan oleh hakim.
" Saat petugas keamanan melakukan penggerebekan, mereka meminta sang ayah menyerahkan Korani, tetapi sang ayah mengatakan kepada mereka tersangka yang mereka cari adalah bayi. Petugas keamanan mengira dia mengolok-olok, lalu memasukkannya ke penjara selama empat bulan untuk menjalani pemeriksaan. Dia akhirnya dibebaskan setelah hakim menyadari dia tidak bersalah," lata Mahmoud.
Juru bicara militer Mesir kemudian mengakui terdapat kesalahan dalam penyusunan daftar nama tersangka kerusuhan di Fayoum, 70 kilometer di selatan Cairo.
Kolonel Mohamed Samir mengakui terdapat kesamaan nama tersangka. Tersangka yang mereka maksud adalah Ahmed Mansour Korani Sharara, 16 tahun.
Samir mengatakan Korani, 16 tahun, terlibat kerusuhan di Fayoum yang terjadi sebagai protes dari gerakan Ikhwanul Muslimin.
Belum diketahui secara pasti apakah kasus ini akan berlanjut di persidangan atau malah mendukung bayi tersebut.
Sumber: alarabiya.net
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya