Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Level 4 Diperpanjang, Hanya Dua Kabupaten Jawa-Bali yang Masuk Level 2

PPKM Level 4 Diperpanjang, Hanya Dua Kabupaten Jawa-Bali yang Masuk Level 2 Ilustrasi

Dream - Kawasan Jawa dan Bali kembali terkena PPKM Level 4, 3, dan 2, hingga 16 Agustus 2021. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan kondisi terkini kasus Covid-19 di masing-masing daerah.

Mengenai status PPKM di setiap daerah di Jawa-Bali, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021. Dalam instruksi terbaru ini, terdapat dua daerah yang dinyatakan masuk Level 2.

Dua daerah tersebut yaitu Kabupaten Tasikmalaya untuk Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Sampang untuk Provinsi Jawa Timur. Selain dua daerah tersebut, ada yang masuk Level 3 dan Level 4.

Pada daerah yang ditetapkan masuk Level 2 mendapatkan sejumlah pelonggaran. Sejumlah pelonggaran yang diterima seperti dapat menjalankan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dengan jumlah peserta didik dibatasi.

Pada institusi pendidikan jenjang dasar, menengah dan tinggi, kapasitas peserta didik dibatasi maksimal 50 persen. Kecuali pada institusi pendidikan Luar Biasa (LB) mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB dibatasi maksimal 62 persen hingga 100 persen dengan menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik dalam satu ruang kelas.

Pada PAUD, peserta didik yang mengikuti pembelajaran tatap muka dibatasi maksimal 33 persen. Selain itu, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan jumlah siswa dalam kelas maksimal lima orang.

Ketentuan WFO

Sektor non-esensial dapat menerapkan Work From Office dengan kapasitas 50 persen pegawai. Sedangkan pegawai yang masuk diharuskan sudah divaksin.

Sektor esensial bisa menerapkan WFO maksimal 75 persen untuk bidang pelayanan masyarakat dan maksimal 50 persen untuk layanan administrasi yang mendukung operasional perkantoran.

Sektor kritikal bidang kesehatan dan keamanan serta ketertiban dapat menerapkan WFO 100 persen tanpa pengecualian. Sedangkan sektor kritikal lain dapat menerapkan WFO 100 persen hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan maksimal 50 persen untuk pelayanan administrasi mendukung operasional perkantoran.

Pada Level 2, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 75 persen.

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional dibatasi hingga pukul 18.00.

Makan di Tempat Dibolehkan, Maksimal 30 Menit

Jam operasional pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejumlah usaha lainnya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00. Sedangkan teknis pengaturannya dijalankan oleh pemerintah daerah.

Kegiatan makan di tempat (dine in) di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran atau rumah makan dan kafe dengan area pelayanan terbuka dibolehkan hingga pukul 20.00. Jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. Sedangkan restoran di ruang tertutup baik di pusat perbelanjaan maupun di tempat tersendiri, berlaku pembatasan pengunjung maksimal 50 persen yang pengaturannya dilakukan oleh pemda.

Pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan dibolehkan beroperasi hingga pukul 20.00. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen.

Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan ibadah dengan maksimal jemaah 50 persen dari kapasitas atau 50 orang saat di dalam ruangan. Protokol kesehatan diterapkan secara lebih ketat mengikuti ketentuan dari Kementerian Agama.

Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal hadirin 50 orang. Selain itu, tidak menerapkan makan di tempat.

Daftar Daerah Jawa-Bali Turun ke Level 3, Bagaimana Jakarta?

Dream - PPKM Level 4, 3, dan 2, di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Selama dua pekan pelaksanaan PPKM Level 4, data kasus Covid-19 menunjukkan perkembangan membaik.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, terdapat sekitar 26 daerah yang turun level PPKM dari 4 ke 3. Menurut Luhut, kondisi di daerah-daerah tersebut menunjukkan perkembangan cukup baik.

"Penerapan PPKM Level 4 dan Level 3, terdapat 26 kota kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers disiarkan kanal Sekretariat Presiden pada Senin malam, 9 Agustus 2021.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, merespons pernyataan ini dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Sayangnya, DKI Jakarta masih ditetapkan dalam Level 4.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi diktum Kesatu poin a Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, berdasarkan salinan yang diperoleh Dream.

Patokan Penetapan Level Kewilayahan

Instruksi tersebut juga menjelaskan ketentuan penetapan level wilayah berpatokan pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19. Indikator ini disusun Menteri Kesehatan, yang disesuaikan dengan perhitungan angka kematian.

"Jika mayoritas kota/kabupaten dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4 (empat), maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di level 4 (empat) maka akan dimasukkan dalam level 4," lanjut instruksi tersebut.

Berikut daftar daerah yang masuk level 3 di masa perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus 2021.

 

Daftar Daerah PPKM Level 3

Banten

- Kabupaten Serang,
- Kabupaten Lebak,
- Kota Serang, dan
- Kabupaten Pandeglang.

Jawa Barat

- Kabupaten Kuningan,
- Kabupaten Indramayu,
- Kabupaten Subang,
- Kabupaten Garut,
- Kabupaten Purwakarta,
- Kota Banjar,
- Kabupaten Sukabumi,
- Kabupaten Pangandaran,
- Kabupaten Majalengka,
- Kabupaten Cirebon,
- Kabupaten Cianjur,
- Kabupaten Ciamis,
- Kabupaten Karawang, dan
- Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah

- Kabupaten Purbalingga,
- Kabupaten Pekalongan,
- Kabupaten Magelang,
- Kabupaten Jepara,
- Kabupaten Cilacap,
- Kabupaten Brebes,
- Kabupaten Blora,
- Kabupaten Pemalang,
- Kabupaten Grobogan,
- Kabupaten Tegal,
- Kabupaten Pati,
- Kabupaten Temanggung,
- Kabupaten Kudus,
- Kabupaten Banjarnegara,
- Kabupaten Wonogiri,
- Kabupaten Batang,
- Kabupaten Rembang,dan
- Kota Pekalongan.

Jawa Timur

- Kabupaten Pasuruan,
- Kabupaten Pamekasan,
- Kabupaten Pacitan,
- Kabupaten Kediri,
- Kabupaten Sumenep,
- Kabupaten Probolinggo,
- Kabupaten Tuban,
- Kabupaten Jember,
- Kabupaten Bojonegoro,
- Kabupaten Jombang,
- Kabupaten Ponorogo,
- Kabupaten Blitar,
- Kabupaten Banyuwangi,
- Kabupaten Situbondo,
- Kabupaten Ngawi,
- Kabupaten Bondowoso,
- Kabupaten Magetan,
- Kota Probolinggo, dan
- Kota Pasuruan.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP