Apa yang Masih Bisa Dilakukan Manusia yang Tak Bisa Dilakukan AI?
Prabowo Ramai-Ramai Dicalonkan Lagi
Ini Satu Hal Sederhana yang Ternyata Bisa Membantu Perawatan Ibu Setelah Melahirkan
Ingin Memperlambat Penuaan? Studi Ungkap Hal yang Mungkin Membantu dan yang Ternyata Tak Banyak Berpengaruh
Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
Sudah Tidur 8 Jam tapi Tetap Lelah? Bisa Jadi Anda Kekurangan 7 Jenis Istirahat Ini
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Sering Merasa Orang Lain Tidak Menyukai Anda? Bisa Jadi Ini Hanya ‘Liking Gap’
Dream - Puasa Ramadan merupakan wajib bagi setiap Muslim. Meski begitu, terdapat beberapa golongan yang dibolehkan tidak menjalankan puasa, salah satunya ibu hamil dan menyusui.
Seorang ibu hamil dari menyusui dibolehkan tidak berpuasa jika ada kekhawatiran puasanya itu akan berpengaruh bagi dirinya atau bayinya.
Terkait hal ini, terdapat pertanyaan dari pembaca Dream di bawah ini.
Pertanyaan:
Mau nanya tentang fidyah, ibu hamil dan menyusui cara mengganti puasanya dengan qadha dan fidyah. Yang ingin saya tanyakan, jika misalkan selama bertahun-tahun kita gak puasa apa harus diqadha juga? Tidak berpuasa karena tahun pertama hamil, tahun kedua dan ketiga menyusui, tahun keempat hamil, tahun kelima dan keenam menyusui (Nurbaya, Makassar).
Jawaban:
Perempuan yang menyusui itu diperbolehkan tidak berpuasa sepanjang berpuasa itu bisa membahayakan kesehatan dirinya dan anaknya atau salah satunya.
Menurut mazhab Syafii, jika seorang perempuan yang sedang menyusui melakukan puasa dan dikhawatirkan akan membawa dampak negatif pada dirinya beserta anaknya, atau dirinya, atau anak saja maka ia wajib membatalkan puasanya. Dan baginya berkewajiban mengqadla' puasanya.
Namun jika dikhawatirkan membahayakan anaknya saja, maka ia tidak hanya berkewajiban mengqadla' tetapi ada kewajiban lain yaitu membayar fidyah. Hal ini sebagaimana dikemukakan Abdurrahman al-Juzairi:
" Mazhab Syafii berpendapat perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib mengqadlanya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan membayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah."
Untuk mengetahui apakah puasa perempuan yang sedang menyusui itu membahayakan atau tidak, dapat diketahui berdasarkan kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan medis atau dugaan yang kuat.
Untuk lebih lengkapnya, baca pada tautan ini.
Selama Ramadan ini, Dream membuka kesempatan bagi pembaca yang ingin bertanya seputar Islam. Jika Anda punya pertanyaan, silakan klik di sini.
Advertisement

Aroma Parfum yang Lagi Tren Ini Ternyata Bisa Bantu Tidur Lebih Nyenyak, Studi Ungkap Rahasianya

8 Makanan yang Bisa Redakan Ngidam Makanan Manis Lebih Baik daripada Permen, Menurut Ahli Gizi

Dibuka Menguat ke Level 6.109,32, IHSG Bergerak di 2 Zona pada Awal Perdagangan

Mengapa Ada Orang yang Lebih Sering Mengalami Efek Samping Vaksin? Studi Ungkap Penyebabnya

Apa yang Masih Bisa Dilakukan Manusia yang Tak Bisa Dilakukan AI?


Ini Satu Hal Sederhana yang Ternyata Bisa Membantu Perawatan Ibu Setelah Melahirkan