Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Mau Liburan Akhir Tahun? Baca Dulu Aturan dari Satgas Covid-19 Ini

Reporter : Amrikh Palupi
Minggu, 20 Desember 2020 16:41
Mau Liburan Akhir Tahun? Baca Dulu Aturan dari Satgas Covid-19 Ini
Begini yang harus dilakukan oleh masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Dream - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan. Pengalaman liburan sebelumnya, tuturnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

" Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Wiku dalam keterangan tertulisnya, Minggu 20 Desember 2020.

1 dari 6 halaman

Tiga Poin Penting yang Harus Dilakukan

Wiku menjelaskan beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021. Ada tiga poin utama yang wajib dilakukan oleh masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangandengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Ke dua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya. Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;

g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;

h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang
sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib
menggunakan rapid test antigen;

j. Kementeriana atau lembagaatau perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat, laut, udara, perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2 dari 6 halaman

Berlaku Perjalanan Luar Negeri

Selain itu Wika juga menegaskan jika peraturan tersebut wajib diberlakukan dalam perjalanan luar negeri selama liburan Natal dan Tahun baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 kali 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

" Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian atau lembaga maupun TNI- Polri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan Covid-19 bisa tercapai," kata Wiku.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

3 dari 6 halaman

Satgas Covid-19: Vaksin Gratis Agar Herd Immunity Tercapai

Dream - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, menjelaskan keputusan presiden mengggratiskan vaksin Covid-19 karena pertimbangan potensi timbulnya herd immunity atau kekebalan kelompok. Dengan peluang imi diharapkan pandemi dapat segera berakhir.

" Vaksin akan digratiskan untuk mencapai herd immunity dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 agar pandemi Covid-19 segera usai," ujar Wiku.

Wiku tidak memberikan penjelasan mengenai vaksin pabrikan mana yang akan diberikan untuk vaksinasi gratis. Dia mengatakan produk vaksin yang dipakai nantinya diputuskan pemerintah.

" Untuk jenis vaksin apa yang digunakan, mohon menunggu keputusan resmi dari pemerintah," kata Wiku.

Dengan digratiskannya vaksin diharapkan semakin banyak masyarakat yang bersedia mengikuti vaksinasi sehingga tujuan herd immunity dapat segera terwujud.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan vaksin Covid-19 diberikan gratis kepada masyarakat. Masyarakat tidak akan dibebankan biaya sama sekali.

Sedangkan vaksinasi sendiri dijalankan secara bertahap mulai Januari 2021. Untuk tahap pertama, vaksin diberikan kepada dokter dan perawat.

Sumber: Liputan6.com/Lizsa Egeham

4 dari 6 halaman

70% Penduduk RI Harus Divaksin Agar Herd Immunity Tercapai

Dream - Presiden Joko Widodo mengatakan vaksinasi akan dijalankan secara bertahap mulai Januari 2021. Dijalankan setiap bulan, presiden berharap vaksinasi ini bisa menyasar sekitar 70 persen dari jumlah penduduk di Indonesia.

" Dimulai bulan Januari akan dilakukan vaksinasi oleh pemerintah, diberikan gratis kepada masyarakat. Tapi ini memang perlu tahapan," ujar Jokowi, disiarkan channel YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengatakan vaksinasi memang memerlukan waktu. Apalagi jika melihat target minimal orang divaksin agar tercipta herd immunity atau kekebalan kelompok.

" Sebab yang divaksin ini minimal itu kurang lebih 67 persen. 70 persen penduduk harus divaksin," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, tidak semua penduduk perlu divaksin. Semisal dalam lingkup Rukun Tetangga (RW) tentu ada anak-anak dan lansia.

" Karena vaksinnya belum diujikan (untuk anak-anak dan lansia)," kata dia.

Lebih lanjut, Jokowi apabila 70 persen masyarakat sudah divaksin, maka sisanya sebanyak 30 persen tidak perlu mendapatkan vaksinasi. " Karena lingkungannya sudah bersih semua," ucap Jokowi.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat. 

5 dari 6 halaman

Vaksinasi Akan Dimulai Januari 2021

Dream - Presiden Joko Widodo menargetkan proses vaksinasi Covid-19 akan mulai dijalankan pada Januari 2020. Saat ini, Indonesia telah mendapat kiriman 1,2 juta dosis vaksin Covid-19.

" Vaksinnya sudah ada tapi akan dimulai vaksinasinya di bulan Januari," ujar Jokowi saat memberikan bantuan untuk modal usaha kepada pelaku UKM di Istana Negara, disiarkan channel YouTube Sekretariat Presiden.

Meski sudah memasang target, presiden berharap masyarakat untuk bersabar mendapat vaksinasi. Di tahap awal, vaksin Covid-19 akan diberikan kepada kelompok prioritas.

" Karena memang nanti yang kita berikan prioritas tentu saja yang awal itu adalah para dokter dan perawat, yang berada di rumah sakit itu semuanya, suntik vaksin semuanya," kata Jokowi.

Dilanjutkan dengan vaksinasi kepada anggota TNI-Polri karena harus bertugas menjaga kedaulatan negara serta menjaga ketertiban keamanan negara.

" Setelah itu bisa ke guru dan setelah itu bisa ke semuanya kita akan mendapatkan vaksinasi gratis," ucap Jokowi.

6 dari 6 halaman

182 Juta Jiwa Akan Divaksin

Jokowi juga mengingatkan proses vaksinasi tentunya membutuhkan waktu. Sebab jumlah orang yang harus divaksin tidaklah sedikit.

" Hitungan terakhir itu 182 juta (jiwa). Artinya apa? Menyuntik vaksin itu memerlukan waktu," terang Jokowi.

Sedangkan kehalalan, Jokowi meyakinkan sejak awal telah melibatkan Kementerian Agama. Juga mengikutsertakan Majelis Ulama Indonesia untuk mengawal kehalalan vaksin.

" Dan ini memang keadaan darurat," ucap Jokowi.


Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Beri Komentar