Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur, Asmuni, dihdenda Rp48 ribu. Demikian halnya dengan anggota DPRD Banyuwangi, Syamsul Arifin, kena denda lebih besar, mencapai Rp500 ribu.
Keduanya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi. Di tengah pelaksanaan PPKM, Asmuni dan Syamsul malah nekat menggelar hajatan pernikahan putri masing-masing.
" Menyatakan terdakwa Asmuni bersalah melakukan tidak pidana pelanggaran protokol kesehatan, menjatuhkan pidana denda Rp48 ribu subsider 2 hari kurungan," ujar Hakim I Komang Didiek Prayoga, saat membacakan amar putusan pada Senin, 26 Juli 2021.
Hakim menyatakan Syamsul telah melakukan pelanggaran Peraturan Provinsi dan Peraturan Gubernur Jawa Timur secara sah dan meyakinkan. " Menjatuhkan pidana denda Rp500 ribu subsider 7 hari kurungan," ucap Hakim I Made Gede Trisna.
Amar untuk masing-masing pelanggar dijatuhkan pada hari yang sama. Tetapi, sidang keduanya berlangsung berbeda.
Dua pejabat di Banyuwangi ini nekat menggelar hajatan pernikahan yang rawan mengundang kerumunan. Asmuni melangsungkan pesta pernikahan putrinya pada Sabtu, 10 Juli 2021 dan Syamsul pada menggelar akad nikah anaknya dengan mengundang sejumlah orang pada Jumat, 23 Juli 2021.
Padahal, waktu penyelenggaraan hajatan tersebut masih dalam masa pelaksanaan PPKM Darurat. Diketahui, PPKM Darurat Jawa-Bali dijalankan pada 3-20 Juli 2021 kemudian diperpanjang hingga 25 Juli 2021, dan diperpanjang lagi menjadi PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Atas vonis ini, Asmuni mengaku menyesal. Dia merasa telah melakukan kekeliruan dengan nekat menggelar hajatan di tengah PPKM Darurat akibat terjadinya gelombang kedua Covid-19 di Indonesia.
" Saya mohon maaf kepada semua pihak, mungkin ini terjadi kekhilafan kami sekali kepala desa untuk mengadakan hajatan," kata dia.
Asmuni mengakui telah melakukan kesalahan dan menerima vonis tersebut. " Saya menerima karena saya merasa mungkin kami manusia biasa yang tentunya punya kesalahan," kata dia, dikutip dari Liputan6.com.
Dream - Tim Prabu Polrestabes Bandung melakukan penertiban pelanggaran PPKM Darurat di Bandung, Jawa Barat. Penyisiran dilakukan di Jalan Inhoftank Bandung pukul 02.45 WIB.
Saat itu, Tim Prabu menemukan sekelompok remaja wanita dan pria yang masih duduk bercengkrama di pelataran sebuah toko. Petugas pun melakukan penggeledahan pada tubuh mereka untuk mengetahui apakah ada barang terlarang yang dibawa.
" Coba, angkat bajunya, angkat bajunya," ujar salah satu petugas.
" Bajunya coba dibuka," perintah petugas lainnya.
Setelah mendapat perintah untuk mengangkat baju guna mempermudah penggeledahan, salah seorang pria tampak terdiam dan tak bergeming.
Sontak petugas pun langsung menghampiri pria tersebut. Saat diminta kembali mengangkat kaos yang digunakan, petugas mendapati sebuah benda panjang berwarna merah yang dililitkan di perut pria tersebut.

" Itu apa?," tanya petugas.
" Untuk penjagaan," katanya.
" Penjagaan apa?," tanya petugas kembali.
" Biar kuat gitu?," tanya petugas kembali.
Seperti berusaha menutupi kebenaran, pria tersebut hanya bisa tersenyum malu. Ia tak mau mengakui alasan sebenarnya menggunakan benda tak biasa itu.
" Biar selamat saja, keselamatan, buat dapat cewek. Iya?," tanya petugas.
Pertanyaan petugas hanya dijawab dengan anggukan. Sembari tersenyum kecil, ia pun menjadi bahan tertawaan teman-teman di sekelilingnya.
Dalam percakapan diketahui bahwa benda tersebut merupakan benda warisan orangtuanya.
" Kamu pakai ini percaya Allah enggak?" tanya petugas.
" Percaya atuh, pak" katanya.
" Percaya terus kenapa pakai ini?" tanya petugas kembali.
" Itu perantara. Warisan saja itu, pak," balasnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya