Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Mulan Jameela Dan Prabowo (Instagram @mulanjameela1)
Dream - Sebanyak 14 kader Gerindra menggugat partai mereka. Gugatan perdata yang dimasukkan ke Pengadiilan Negeri Jakarta Selatan itu ditujukan untuk Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pembina Partai Gerindra.
" Dewan Pembina Partai Gerindra dan DPP Partai Gerindra yang digugat perdata yang termasuk sengketa partai politik," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Achmad Guntur, kepada Dream, Selasa 16 Juli 2019.
Menurut Achmad, sidang gugatan tersebut akan berlangsung Rabu, 17 Juli 2019. Gugatan itu didaftarkan pada 26 Juni 2019 dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Kader-kader Gerindra yang menggugat partai besutan Prbowo Subianto itu di antaranya adalah Mulan Jameela, Rahayu Saraswati D Djojohadikusumo, Seppalga, Nuraina, dan Adnani Taufiq.
Gugatan itu diajukan terkait penetapan anggota legislatif terpilih.
Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
" Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan hakim di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.
MK juga menolak seluruh keberatan Komisi Pemilihan Umum dan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
" Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksespi termohon dan pihak terkait seluruhnya," ucap Anwar Usman.
Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Tak ada upaya hukum lain untuk menggugat putusan ini. Sehingga, dengan demikian, Jokowi-Ma'ruf tetap menjadi pemenang Pilpres 2019 sesuai dengan pengumuman KPU pada 21 Mei 2019.
Dalam penetapan itu diketahui paslon 01, Jokowi-Ma'ruf memperoleh suara 85.607.362 dan paslon 02 Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara.
Dream - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman resmi membuka sidang pembacaan putusan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019.
" Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Anwar di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.
Sebelum memulai pembacaan putusan, Anwar kembali menegaskan hakim MK tidak takut kepada siapapun kecuali Allah SWT.
" Kami hanya takut pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu, kami telah berijtihad, berusaha sedemikan rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini," ucap dia.
Anwar menjelaskan, putusan yang nantinya akan dibacakan itu berdasarkan sesuai dengan fakta yang terbukti di dalam persidangan.
" Oleh karena itu, diharapkan kepada kita semua untuk menyimak pengucapan putusan ini, terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan tentunya," kata dia.
Dream - Jelang sidang putusan MK (Mahkamah Konstitusi) dalam kasus perselisihan hasil pilpres 2019, calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, mengeluarkan instruksi untuk para pendukungnya.
Instruksi itu disampaikan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.
Menurut Andre, Prabowo meminta para pendukungnya tak berbondong-bondong ke gedung MK. Prabowo menyarankan para pendukung untuk menonton hasil sidang putusan hasil pilpres 2019 melalui tayangan televisi.
" Kedua, apapun keputusannya, kita sikapi dengan tenang dan sejuk," kata Andre, dilaporkan Merdeka.com, Kamis, 27 Juni 2019.
Andre mengatakan, BPN Prabowo-Sandi akan menyikapi dan menerima apapun putusan MK dengan lapang dada.
Rencananya, Prabowo dan Sandiaga Uno akan menyaksikan pembacaan putusan MK di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta. Prabowo dan Sandiaga rencananya akan ditemani pimpinan partai politik Koalisi Indonesia Adil Makmur.
" Pimpinan partai koalisi akan hadir dan nanti akan dilakukan rapat menyikapi pengumuman putusan MK," ujar dia.
Dream - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan, mengingatkan, kepolisian tidak mengeluarkan izin aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.
Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah adanya aksi pada saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang digelar hari ini.
" Enggak ada (izin). Kami dari Polres Jakarta Pusat enggak keluarkan izin," ujar Harry saat dikonfirmasi, Kamis 27 Juni 2019.
Menurut Harry, kebanyakan massa yang mengikuti aksi demonstrasi berasal dari luar Jakarta. Paling banyak dari Jawa Barat.
Untuk itu, dia mengimbau massa untuk kembali ke rumah mengingat aksi ini tidak memiliki izin.
" Mereka mendengar dan lihat di media sosial. Jadi berita di medsos ini bahwa ada kegiatan selamatan, syukuran m, halal bihalal. Itu saya pastikan enggak ada izinnya dari Polda Metro Jaya," ucap dia.
Saat ini, ratusan massa sudah banyak berkumpul di sekitar patung kuda. Polisi juga sudah menutup jalan yang mengarah ke Gedung MK.
Harry menerangkan, ada 13.747 personel gabungan dari TNI dan Polri yang diturunkan untuk mengamankan sidang putusan MK. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 12.30 WIB.
Dream - Polri berkoordinasi dengan kepolisian daerah di sekitar Jakarta untuk mempersuasi massa agar tak datang ke Jakarta saat sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), besok (Kamis, 27 Juni 2019).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan, Polda di sekitar Jakarta telah melakukan langkah mitigasi dan antisipasi massa.
" Kisa sudah monitor ada beberapa massa yang dari luar Jakarta sudah masuk. Terus kita imbau juga agar sama-sama menjaga situasi kondusif yang ada di Jakarta," ujar Dedi, dilaporkan Liputan6.com, Rabu, 26 Juni 2019.
Dedi mengatakan, massa tidak diizinkan menggelar demonstrasi di depan atau sekitar Gedung MK. Dia mengatakan, larangan itu dilakukan untuk menjaga ketenangan persidangan.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya