Tersangka Malpraktik Allya Siska Disidang di Amerika

Reporter : Maulana Kautsar
Selasa, 26 Januari 2016 19:35
Tersangka Malpraktik Allya Siska Disidang di Amerika
Sedangkan Kan Wai Ming, warga Malaysia, pemilik Klinik Chiropractic masih diburu polisi.

Dream - Tersangka kasus dugaan malpraktik di klinik Chiropractic First, Dokter Randall Caferty akan menjalani proses hukum di Amerika Serikat.

Informasi ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti.

Khrisna menjelaskan, penyidik tak akan bisa memproses Randall lantaran antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak ada perjanjian ekstradisi. Oleh sebab itu, penyidik Polda akan mengirimkan berkas perkara ke Amerika untuk ditelaah di sana.

" Sekarang mereka (FBI) sedang menelaah data kami. Nanti mereka bisa memberikan informasi ke kami tentang data apa yang kurang, sehingga bisa kami perbaiki," ujar Krishna di Jakarta, Selasa 26 Januari 2016.

Krishna menambahkan, beberapa penyidiknya juga akan diterbangkan ke Amerika Serikat untuk membantu proses penyelidikan di sana. 

" Penyidik saya akan memberikan data tambahan untuk FBI sehingga hukumannya juga akan maksimal," tutupnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus malpratik Klinik Chiropractic, Pondok Indah, yang mengakibatkan meninggalnya Allya Siska Nadya.

Dua tersangka itu Randall Caferty, dokter terapis Allya dan Kan Wai Ming, warga Malaysia, pemilik Klinik Chiropractic. Kan Wai Ming kini masih dalam pencarian Polisi. (Ism) 

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More