Dream - Tim kuasa hukum terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama telah menyusun naskah pleidoi atas tuntutan jaksa setebal 634 halaman. Jumlah halaman pleidoi tersebut belum termasuk pembelaan yang disusun sendiri oleh Ahok.
" Kita membacakan 634 halaman (pleidoi) hari ini di luar Pak Basuki. Pak Basuki sendiri, kita enggak tahu berapa (halaman)," kata salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Tirta di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 25 April 2017.
Wayan yang enggan menjelaskan detail isi pleidoi itu berharap masyarakat mendengar pembacaan pleidoi di dalam sidang.
" Tentu tidak etis kalau kita buka sekarang, karena nanti akan dibaca," ucap dia.
Seperti diketahui, JPU telah menuntut Ahok dengan hukuman penjara selama satu tahun, dengan masa percobaan selama dua tahun. Tuntutan itu dibacakan pada Kamis, 20 April 2017.
Ahok tidak dituntut telah melakukan penodaan agama. Jaksa menilai unsur niat dalam dakwaan tidak terpenuhi.
" Ketika mengikuti pemilihan gubernur provinsi Bangka Belitung 2007 sampai dengan Pilkada DKI 2017-2022, maka terlihat bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan pada orang lain atau elit politik dalam kontes Pilkada," ujar ketua JPU, Ali Mukartono.(Sah)
Advertisement
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres

Seluruh Sektor Kompak Menguat, IHSG Tancap Gas di Penutupan Sesi I

Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru

Sempat Terpeleset 20 Menit, IHSG Bergerak Menguat di Paruh Pertama Perdagangan


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Bahlil Lahadalia: Dulu Sopir Angkot, Kini Setir Dua Pos Menteri