Dream - Tim kuasa hukum terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama telah menyusun naskah pleidoi atas tuntutan jaksa setebal 634 halaman. Jumlah halaman pleidoi tersebut belum termasuk pembelaan yang disusun sendiri oleh Ahok.
" Kita membacakan 634 halaman (pleidoi) hari ini di luar Pak Basuki. Pak Basuki sendiri, kita enggak tahu berapa (halaman)," kata salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Tirta di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 25 April 2017.
Wayan yang enggan menjelaskan detail isi pleidoi itu berharap masyarakat mendengar pembacaan pleidoi di dalam sidang.
" Tentu tidak etis kalau kita buka sekarang, karena nanti akan dibaca," ucap dia.
Seperti diketahui, JPU telah menuntut Ahok dengan hukuman penjara selama satu tahun, dengan masa percobaan selama dua tahun. Tuntutan itu dibacakan pada Kamis, 20 April 2017.
Ahok tidak dituntut telah melakukan penodaan agama. Jaksa menilai unsur niat dalam dakwaan tidak terpenuhi.
" Ketika mengikuti pemilihan gubernur provinsi Bangka Belitung 2007 sampai dengan Pilkada DKI 2017-2022, maka terlihat bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan pada orang lain atau elit politik dalam kontes Pilkada," ujar ketua JPU, Ali Mukartono.(Sah)
Advertisement
Tak Cuma Soto Banjar, Ini 5 Kuliner Khas Palangkaraya yang Wajib Dicicipi

Rumah Ini Pakai 1.000 Baterai Laptop untuk Sumber Listrik Selama 8 Tahun

Komunitas RAMAH Jadi Simbol Gerakan Anak Muda Aceh

Awas Jangan Salah Gate! 4 Maskapai Penerbangan Sudah Pindah ke Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta

Tegas! Universitas di Korsel Tolak Calon Mahasiswa dengan Catatan Kekerasan di Sekolah


Tak Cuma Soto Banjar, Ini 5 Kuliner Khas Palangkaraya yang Wajib Dicicipi

Kisah Raihan Jouzu, Siswa SMP Ciptakan Bikin Spidol dari Kulit Bawang Putih

12 Rekomendasi Wisata Alam di Aceh yang Bisa Jadi Wish List Liburan Akhir Tahun

Mengenal Komunitas Masyarakat Adat Seberuang di Kalbar: Punya Hutan Terlarang, Jengkolnya Primadona

Membedah Desa Wisata Pemuteran Bali, Destinasi Tenang yang Cocok Buat Liburan Keluarga Akhir Tahun

Mengenal Komunitas Masyarakat Adat Seberuang di Kalbar: Punya Hutan Terlarang, Jengkolnya Primadona

12 Rekomendasi Wisata Alam di Aceh yang Bisa Jadi Wish List Liburan Akhir Tahun