Dream - Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhammad Thambrin mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPP JPH) mendekati tahap final.
" Secara umum, dari hasil pembahasan substantif antar-kementerian, draf naskah RPP JPH telah selesai dibahas. Tinggal dirapikan normanya saja," ujar Thambrin, dikutip dari kemenag.go.id, Kamis, 20 Oktober 2016.
Thambrin mengatakan penyusunan regulasi turunan JPH bukan perkara sederhana. Ini lantaran kompleksitas yang terkandung dalam RPP tersebut, sehingga harus melibatkan banyak pihak.
Dia melontarkan penyataan ini lantaran belakangan muncul penilaian pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak berjalan mulus. Pelaksanaan salah satu amanah Undang-undang (UU) JPH itu juga terkesan mandeg di tengah jalan.
" Regulasi ini tidaklah sederhana, membutuhkan waktu dan kejelian serta sinkronisasi dengan banyak pihak," kata Thambrin.
" Setelah disepakati oleh Tim Panitia Antar-Kementerian, draf RPP JPH ini akan dibahas bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), kemudian diharmonisasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Prosesnya cukup berliku," ucap dia melanjutkan.
Regulasi yang tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH merupakan instrumen hukum yang memberikan perlindungan dan jaminan kepada masyarakat dalam mengonsumsi serta menggunakan produk halal.
Tujuan dari JPH sendiri adalah memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal. Selain itu, JPH juga dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
