Pengelolaan dana haji sebelumnya dikelola secara langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan UU no. 17 tahun 1999, yang kemudian berganti ke BPKH.
Menurut Wapres, dampak dari subsidi yang terlalu besar, dikhawatirkan akan menggerus pokok dana haji di BPKH, sehingga ke depan, biaya haji menjadi sulit untuk disubsidi.
Dana yang dibutuhkan untuk setiap jemaah haji sekitar Rp81,7 juta. Meski demikian, dia memastikan setiap jemaah hanya dibebani dana sebesar Rp39,9 juta.