Kampung Zakat digulirkan sebagai upaya mengentaskan kemiskinan dan mengangkat ekonomi umat di berbagai daerah di Indonesia, termasuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Selain pendaftaran haji, ada empat layanan lain yang tersaji yakni pendaftaran nikah, sertifikasi halal, sistem informasi data perizinan (Sindi), dan layanan pengaduan masyarakat (dumas) online.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Rencana perubahan aturan ini juga dilatar belakangi dari kesiapan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang siap mengubah kebijakan menyoal vaksin meningitis itu.