“Sesuai regulasi, misalnya mulai Oktober 2024, sebagian besar produk makanan dan minuman yang diekspor ke Indonesia wajib bersertifikat halal," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Kepala BPJPH Aqil Irham mengajak seluruh pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran sertifikasi halal atau pun sekadar berkonsultasi, bisa hadir dalam momen tersebut.