Foto: Bpjs-kesehatan.go.id
Dream - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, bahwa peserta yang akan berobat kini cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal ini berlaku untuk seluruh jaringan fasilitas kesehatan (faskes) mitra BPJS Kesehatan alias di semua wilayah Indonesia.
“ Kini peserta sudah dapat mengakses dengan mudah, cukup gunakan NIK tidak perlu lahi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia," ujar Ghufron di Jakarta dikutip dari Merdeka.com, Kamis, 6 April 2023.
Jika peserta berada di luar daerah tempat asalnya, mereka masih dapat mengakses di Faskes yang bukan tempat dirinya terdaftar dengan menunjukan KTP.
Selama masa libur lebaran, Ghufron menambahkan, peserta juga dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
" Apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," tegasnya.
Lebih lanjut, jika peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di Faskes, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS Satu untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
" Jika memang ada kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi petugas BPJS Satu," tambahnya.
Dream - Calon jemaah umroh dan calon jemaah haji khusus diwajibkan terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus.
" Persyaratan tambahan bagi calon jemaah umroh dan haji khusus agar menjadi peserta aktif BPJS adalah dalam rangka menyukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin kepada Dream.co.id, Selasa 10 Januari 2023.
Meski begitu, ia memahami jika aturan tersebut mungkin sulit diterima oleh calon jemaah. Namun, katanya, karena aturan tersebut mengikuti Inpres Inpres Nomor 1/2022, maka Kemenag wajib menjalankannya.
" Manfaatnya adalah apabila jaemaah sakit, maka kesehatannya bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan," ujarnya.
Nur Arifin menyatakan bahwa tidak ada perlakuan diskriminatif bagi calon jemaah umroh dan haji khusus. Menurutnya, BPJS Kesehatan hadir untuk seluruh lapisan masyarakat.
" Tidak ada perlakuan diskriminatif bagi calon jemaah umroh dan haji khusus. Karna program BPJS untuk seluruh lapisan masyarakat. Berbagai layanan masyarakat juga mempersyaratkan kepesertaan BPJS," ujar Nur Arifin.
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) dan pemerintah Arab Saudi resmi menyepakati kuota haji 2023 untuk Indonesia sebanyak 221 ribu jemaah.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah, di Jeddah, Minggu 8 Januari 2023.
" Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota," kata Yaqut dalam keterangannya.
Selain kuota haji, pemerintah juga menyepakati soal tidak adanya pembatasan usia jemaah haji.
Kebijakan batas usia sebelumnya diterapkan pemerintah Arab Saudi selama pandemi dua tahun terakhir. Saat itu, Saudi menerapkan syarat usia jemaah haji 2022 harus di bawah 65 tahun.
" Sesuai kesepakatan, tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia jemaah haji. Artinya, jemaah 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini," katanya.
Permohonan penambahan kuota haji, kata Yaqut, karena antrean haji di Indonesia semakin panjang.
" Kenyamanan dan keselamatan ini prioritas. Namun saya katakan, Indonesia akan selalu mendapatkan prioritas dalam memperoleh kuota tambahan," ucap Menag Saudi .
" (Mungkin) ada negara yang mengurangi jemaah hajinya sehingga kuota bisa diberikan ke Indonesia. Semua tentu sudah rindu berhaji (dalam kondisi normal)," imbuhnya.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib