Siap-siap! Mobil Tunggak Pajak Tak Bisa Parkir di Mal

Reporter : Syahid Latif
Rabu, 23 Agustus 2017 12:45
Siap-siap! Mobil Tunggak Pajak Tak Bisa Parkir di Mal
Nantinya akan ada sistem yang memberitahukan status pajak kendaraan ke pengelola parkir

Dream - Para penunggak pajak kendaraan di Jakarta takkan bisa lagi kabur. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengatakan sedang mengkaji cara mendeteksi kendaraan yang belum bayar pajak lewat pengelola parkir.

Sistem ini akan dikembangkan BPRD DKI Jakarta dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Manajemen Pajak Kendaraan Bermotor (SIM-PKB) dengan Sistem Informasi Manajemen Pengelola Perparkiran (SIM-PP).

Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri menuturkan, untuk integrasi ini pihaknya tinggal menyambungkan fiber optik ke SIM-PP.

" Kebijakan pengintegrasian diterapkan untuk mencapai optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor," kata Edi, dikutip Dream dari laman beritajakarta.id, Rabu, 23 Agustus 2017.

Dengan sistem ini, nantinya pengelola parkir di pusat perbelanjaan maupun kawasan lainnya dapat menolak kendaraan yang pajaknya menunggak.

Diakui Edi, untuk menerapkan kebijakan ini pihaknya harus terlebih dahulu memiliki landasan hukum minimal berupa peraturan gubernur.

" Nota dinas sudah kami serahkan, tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut. Termasuk, rapat dengar pendapat dengan pihak Legislatif," tandasnya.

Jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor di Jakarta memang cukup banyak. Data BPRD DKI Jakarta melaporkan ada 1.700 kendaraan berkategori mewah yang mempunyai tunggakan pajak. Potensi perolehan pajak kendaraan mewah ini mencapai Rp 400 miliar.

Kendaraan mewah tersebut, rata-rata memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) lebih dari Rp 1 miliar.

" Kita akan lakukan langkah jemput bola dengan mendatangi rumah pemilik mobil mewah itu," katanya.(Sah)

Beri Komentar