Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Merdeka.com)
Dream - Masyarakat pengguna angkutan umum mungkin takkan lagi mengeluhkan udara panas di dalam kendaraan. Pemicunya, pemerintah mewajibkan kendaraan umum dilengkapi dengan pendingin udara (AC).
Keharusan pemilik kendaraan umum menggunakan AC ini tertuang dalam aturan baru Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub Nomor 27 Tahun 2015.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Djoko Sasono seperti dikutip situs Kemenhub mengatakan operator, awak angkutan sampai kendaraan yang dioperasikan wajib memenuhi ketentuan SPM tersebut.
“ Jika tidak, pemerintah berhak melarang operasi. Bila masih bandel, bisa saja izin usahanya dibekukan bahkan dicabut,” kata Djoko.
Menurut Djoko, urusan keselamatan dan kelaikan kendaraan yang dioperasikan mutlak harus dipenuhi semua pelaku usaha angkutan umum. Jika tidak, pemerintah memastikan kendaraan tidak boleh dioperasikan.
Selain ketersediaan pendingin ruangan, sebuah kendaraan umum juga wajib memenuhi persyaratan minimal seperti adanya pintu keluar dan masuk, ban atau rel gorden, pegangan tangan, pintu masuk pengemudi, sabuk keselamatan, serta fasilitas listrik untuk audio visual.
Terkait pelanggaran, Kemenhub bisa mengenakan sanksi yang diberikan secara bertahap, mulai peringatan, teguran sampai yang terberat pencabutan izin usaha perusahaan otobus (PO) yang bersangkutan.
Tak hanya kendaraan, SPM juga memuat syarat minimal bagi para pengemudi. Aturan ini dibuat mulai dari jam kerja, waktu istirahat, sopir pengganti dan ketentuan mengenai keselamatan lainnya.
“ Kini zaman sudah berubah dan tuntutan masyarakat juga makin tinggi. Konsekuensinya, pelayanan pada rakyat khususnya di bidang transportasi harus lebih baik. Semua angkutan umum berbasis jalan harus lebih baik minimal memenuhi syarat SPM tersebut,” paparnya. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya